22 April 2025 - 23:39 23:39
Search

4 Remaja di Tangerang Pukuli 6 Orang Tak Bersalah

wartapenanews.com – Sekelompok remaja dengan inisial GA (26 tahun), GAF (23), DS (26) dan SM (22) ditangkap Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap warga di warung angkringan, kawasan Ruko Avenue, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa pada Jumat malam (30/12) itu, bermula saat para pelaku hendak melakukan aksi tawuran untuk membalas dendam mereka kepada sekelompok pemuda.

“Jadi, para pelaku ini sudah janjian untuk melakukan pertemuan atau tawuran dengan kelompok lain di mana aksi ini untuk saling balas dendam,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, Rabu, (11/1).

Namun ternyata, setelah ditunggu cukup lama di lokasi kejadian, lawan dari para pelaku ini tidak kunjung tiba. Hingga mereka pun kesal dan berakhir menyerang warga.

“Kesal karena merasa dibohongi, para pelaku ini malah menyerang warga yang sedang nongkrong di warung angkringan,” ujarnya.

Saat penyerangan tersebut, sebanyak enam orang warga mengalami luka-luka robek karena hantaman golok, botol kaca dan beberapa buah kunci pas.

“Enam warga luka-luka. Kami amankan juga pecahan botol kaca yang digunakan untuk menghantam warga secara membabi-buta,” ungkapnya.

Selanjutnya, polisi mendapat laporan dan melakukan penyelidikan serta pengejaran kepada para pelaku. Hingga pada Januari 2023 ini, pelaku penganiayaan tertangkap di kawasan Banten.

Para tersangka diganjar Pasal 170 KUHP dan Pasal 169 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait