21 April 2025 - 11:41 11:41
Search

417 Transjakarta Dihapus, Komisi C Panggil Dishub dan BPAD DKI

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S Andyka usai rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakpus. Foto: Sofian/IPOL.ID

IPOL.ID – Rencana penghapusan 417 bus Transjakarta oleh Pemprov DKI dengan cara lelang bakal dikritisi anggota DPRD DKI Jakarta.

Komisi C DPRD DKI yang akan meminta klarifikasi secara mendalam dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S Andyka mengungkapkan, awalnya Dewan akan meninjau kondisi bus-bus Transjakarta yang sudah tidak layak pakai tersebut. Namun karena terkendala bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1444 H, akhirnya rencana itu urung dilakukan.

“Sampat saat ini kami juga belum tindaklanjuti hasil rapat kemarin, kami akan mengadakan kunjungan kerja langsung ke lapangan melihat kondisi 417 bus Transjakarta yang dimaksud,” kata Andyka pada Selasa (9/5).

Hingga kini, kata politisi Gerindra itu, Komisi C masih menunggu data eksisting bus-bus tersebut dari BPAD dan Dishub DKI. Pada rapat sebelumnya, dewan sudah meminta satuan perangkat kerja daerah (SKPD) terkait untuk menjabarkan secara detail mengenai bus-bus Transjakarta itu hingga akhirnya akan dihapus.

“Rapat sebelumnya kami minta bahwa kapan bus ini masuk Jakarta, kemudian kapan mulai digunakan, kemudian kapan berhenti digunakan,” ucap Andyka.

Ketua DPC Gerindra Jakarta Utara itu menambahkan, informasi secara rinci diperlukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari ketika bus tersebut dihapus dari aset daerah. Apalagi Andyka menganggap, pengadaan bus tersebut sempat bermasalah hukum.

“Jangan sampai pada saat proses (pengadaan) yang kemarin ada yang bermasalah, kemudian pada saat proses penghapusan aset menimbulkan masalah juga. Jadi mohon maaf ini sesuatu yang krusial dan harus kami tindaklanjuti karena ini juga masuk dalam temuan BPK sehingga memerlukan perhatian,” ungkap Andyka.

Dia berharap, Pemerintah DKI dapat memberikan perhatian yang cukup besar terhadap rencana penghapusan aset bus tersebut. Apalagi Pemerintah DKI baru saja merotasi Kepala BPAD definitif ke posisi lain.

“BPAD sendiri baru saja melakukan pergantian Kepala Badan, saat ini Kepala Badan masih Plt (Pelaksana tugas) kan, jadi belum ada definitif sehingga pasti kebijakannya yang diambil bukan (tidak maksimal) 100 persen,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi C DPRD DKI Jakarta ogah menjadi tukang stempel atau asal menyetujui permohonan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ingin menghapusan 417 bus Transjakarta yang terbengkalai dari aset daerah. Ratusan bus itu tidak dioperasikan buntut dugaan korupsi eks Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono pada 2013 lalu.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka menolak menyetujui permohonan Dishub tersebut yang ingin melelang ratusan bus tersebut senilai Rp23,1 miliar dalam rapat kerja pada Rabu (8/3). Apalagi pengadaan bus tersebut sempat menimbulkan masalah di era Pristono, hingga dia berujung mendekam di tahanan.

“Bila hukum sudah menyampaikan harus penuh kehati-hatian dan sebagainya, kami kan tidak ingin Komisi C jadi tukang stempel. Nah kalau tukang stempelnya bermasalah, timbul masalah di belakang dan kami tidak ingin seperti itu,” kata Andyka.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklarifikasi rencana penghapusan 417 bus Transjakarta sebagai barang milik daerah berupa kendaraan dinas operasional (KDO).

Syafrin menyebut, ratusan bus tersebut ingin dilelang karena sudah habis masa pakainya, bukan terbengkalai akibat dugaan korupsi eks Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono pada 2013 lalu.

“Bus itu yang sudah dioperasionalkan oleh Transjakarta, sementara untuk bus yang kasus tadi itu tidak jadi dibayarkan oleh Pemprov DKI,” kata Syafrin di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. (Sofian)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait