IPOL.ID – Dampak pendemi Covid-19 dirasakan banyak perusahaan di DKI Jakarta. Tidak hanya minim keuntungan, mereka pun kesulitan membayar THR karyawannya saat Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan, sejumlah perusahaan di Ibu Kota yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.
Disnakertrans DKI Jakarta mencatat ada 432 perusahaan di Ibu Kota yang belum memberikan THR kepada para karyawannya.
“Ini kita habis masa pandemi Covid-19. Artinya (perekonomian perusahaan) baru mulai jalan, terus terkena beban (pembayaran THR) itu kan, mereka juga mikir kan,” kata Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5).
Disnakertrans DKI Jakarta sampai saat ini masih menyelesaikan masalah itu berdasarkan pengaduan karyawan yang tak dapat THR.
“Kalo bisa gimana kalau dibayar setengah, itu ada yang nawar. Misal kalau ada (perusahaan) yang tidak bisa itu kan menjadi tugas kita untuk menyelesaikan,” ucap Hari.
Dipaparkannya, dari sejumlah perusahaan yang dimediasi, terdapat sejumlah perusahaan yang meminta agar bisa diselesaikan pembayaran THR setengah.
“Misal pekerjanya mau, ya itu clear. Tapi kalau misalkan tidak mau, misal ‘Saya tidak bisa, kan sudah bagus perusahaannya’, itu kita turun pemeriksa. Sehingga keduanya mendapatkan penyelesaian yang terbaik,” sambung Hari.
Hari sebelumnya menyebutkan, dari 432 perusahaan, terdapat 746 karyawan yang mengadu. Dengan demikian, ada lebih dari satu karyawan di perusahaan yang sama mengadu soal THR mereka yang tak kunjung cair.
“Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi, biasanya dalam satu perusahaan, ada yang mengadu 1-3 (karyawan),” urai Hari.
Menurut Hari, Disnakertrans DKI telah memproses laporan THR bermasalah di 358 perusahaan dari 432 perusahaan. Kemudian, usai ditangani oleh Disnakertrans DKI, sebanyak 43 perusahaan dari 358 perusahaan telah memberikan THR kepada karyawannya.
Kata Hari, Disnakertrans DKI menangani laporan itu dengan cara memediasi pihak karyawan yang membuat aduan dengan pihak perusahaan masing-masing. “Dari 432 perusahaan, sedang kami proses 358 perusahaan. Sudah tuntas 43 perusahaan. Dikatakan tuntas jika sudah dibayarkan,” sebutnya. (Sofian)