WartaPenaNews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas dakwaan lima tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan tertulis.
“Lima berkas perkara tipikor yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing atas nama Terdakwa : Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro,” kata Hari, Rabu (20/5/2020).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1KUHP. Serta Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, khusus untuk terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro ditambahkan dakwaan tentang tindak pidana pencucian uang yaitu pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. pasal 55 ayat1 ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat 1 KUHP. (mus)