WartaPenaNews, Jakarta – Polda Metro Jaya sudah memutuskan enam orang tersangka dugaan pengibaran bendera bintang kejora di muka Istana saat demonstrasi pada Rabu, 28 Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, dari delapan orang yang diamankan, dua orang akhirnya dipulangkan.
“Total ada enam orang yang ditersangkakan, yang dua dipulangkan,†tutur Argo, Senin, 2 September 2019.
Argo mengutarakan ke enam tersangka diduga melanggar masalah Masalah 106 dan Masalah 110 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sekarang para tersangka ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Saat ini keenamnya ditangkap di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok,†kata Argo.
Seperti diketahui, penangkapan pertama dilakukan oleh polisi pada dua orang berinisial AT dan CK pada Jumat, 30 Agustus kemarin.
Peranan AT ialah sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakkan massa, mempersiapkan bendera dan orasi di atas mobil komando. Sesaat CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan berorasi bersama AT.
Seperti diketahui, bendera Bintang Kejora, lambang Gerakan Papua Merdeka, berkibar di muka Tempat Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua ditengah-tengah aksi demonstrasi.
Tindakan ratusan Mahasiswa Papua yang terhimpun dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak jam 12.00 WIB. Sesudah menyampaikan opini, mereka buka pakaian untuk tunjukkan lambang perlawanan dan mengibarkan tiga bendera Bintang Kejora di muka Mabes TNI dan Istana Merdeka.
Mereka selanjutnya lari mengelilingi bendera itu sekalian berteriak “Papua Merdeka!” dan menyanyikan lagu “Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejoraâ€. (mus)