22 April 2025 - 19:21 19:21
Search

Pakar ICMI, Aturan Jilbab Memperburuk Citra Jokowi

WartaPenaNews, Jakarta-Meskipun Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan BNPP sudah dicabut, namun hal itu masih mengundang kontroversi di tengah masyarakat.

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo justru mempertanyakan Instruksi Mendagri tersebut.

“Ngapain mendagri urus jilbab dan celana segala itu bukan urusan dia. Lagian mendagri atur-atur masalah agama, mau rezim ini apa?,” kata Anton dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Menurut pensiunan polri berpangkat Brigjen ini, cara Mendagri mengatur pemakaian jilban dan celama panjang bagi umat Islam malah menambah masalah baru yang memperburuk citra rezim yang sudah sangat terpuruk ini.

“Lebih tepat jika Mendagri urus tupoksinya yang carut marut seperti, kasus ratusan juta e-KTP bermasalah, DPT dan DP4 yang belum beres, jutaan e-KTP ganda, dll. Padahal pemilu sudah makin dekat. Ko malah urus diluar tupoksinya,” ujar Anton.

Ia berpendapat harusnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengatur seragam ormas yang mirip dengan seragam militer TNI/Polri. “Itu kewenangan Mendagri bukan atur jilbab dan celana cingkrang.”

“Itulah yang harus ditertibkan mendagri. Karena akhir-akhir ini seragam Banser mirip seragam tentara dan polisi,” pungkas Anton.

Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan instruksi soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk mengulurkan jilbab. Sementara celana laki-laki harus sampai mata kaki.

Aturan itu tertuang melalui Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan ASN di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Aturan tersebut diberlakukan sejak 4 Desember 2018. Instruksi itu dibarengi ancaman sanksi terhadap PNS atau pegawai tidak tetap di lingkungan kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan baru tersebut.

Setelah mendapat kritikan dari berbagai lapisan masyarakat, akhirnya peraturan ini hanya berlalu 10 hari atau pada 14 Desember lalu, Mendagri mencabut instruksi tersebut.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, instruksi yang mengatur jilbab itu sempat menjadi polemik dikalangan ASN perempuan yang mengenakan jilbab. Dalam instruksinya, para ASN berhijab di lingkungan Kemendagri untuk memasukan jilbabnya ke dalam kerah pakaian dan menyesuaikan dengan warna pakaian dinas. (robi)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait