wartapenanews.com – Gelombang kecaman atas langkah DPR mencopot seorang hakim Mahkamah Konstitusi terus bergulir karena dinilai melanggar hukum dan cacat prosedur.
Sebelumnya, lembaga wakil rakyat mencopot Aswanto dengan dalih hakim MK tersebut kerap membatalkan produk undang undang DPR.
Mantan Hakim MK, Hamdan Zoelva mengatakan ini merupakan “kejadian luar biasa yang tak pernah terjadi sepanjang sejarah Indonesia,†dan tanda prinsip negara hukum semakin rusak.
Pihak Istana merespon persoalan ini dengan menyebut ‘Posisi presiden jelas tunduk pada konstitusi dan peraturan yang berlaku’.
Presidential threshold: Pilihan capres 2024 diprediksi terbatas, calon alternatif ‘sulit naik’
menolak pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Titi Anggraini dengan pakaian serba hitam, menapaki anak tangga di pelataran gedung Mahkamah Konstitusi, sambil memegang poster bertuliskan “jangan intervensi hakim MKâ€.
“Ini menunjukkan pemberhentian hakim konstitusi secara sewenang-wenang oleh DPR merupakan gambaran kelabu dari praktik demokrasi konstitusional yang ada di Indonesia,†kata Titi merujuk pada makna pakaian serba hitam yang ia gunakan, Selasa (04/10).
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis menyampaikan pernyataan bersama mengecam langkah DPR mencopot Hakim MK, Aswanto.
Mereka tergabung dalam koalisi bernama Masyarakat Madani.
“Merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, anti-demokrasi, sewenang-wenang, arogan, dan semakin menunjukkan sikap kecongkakan DPR-RI,†kata Titi.
Dalam Undang Undang Mahkamah Konstitusi diatur tentang pemberhentian hakim. Hakim MK bisa diberhentikan secara terhomat dan tidak terhormat.
Hakim MK diberhentikan dengan hormat ketika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, telah masuk usia 70 tahun, dan sakit secara terus menerus selama tiga bulan.
Hakim MK diberhentikan dengan tidak hormat ketika dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan, melakukan perbuatan tercela, dan tidak hadir dalam persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama lima kali berturut-berurut tanpa alasan yang sah.
Ketentuan lainnya adalah melanggar sumpah atau janji jabatan dengan menghambat MK memberi putusan, melanggar larangan rangkap jabata, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim serta melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Tata cara pemberhentian hakim MK lebih rinci juga diatur dalam peraturan MK No. 4/2012.
Sebelumnya, DPR memutuskan memberhentikan Hakim MK Aswanto untuk digantikan dengan Sekjen MK, Guntur Hamzah melalui sidang paripurna, Kamis (29/09). Aswanto merupakan salah satu hakim MK yang menyatakan Undang Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. (mus)