6 May 2024 - 00:35 0:35

Ade Armando Ditanya Penyidik Asal Meme Anies Berwajah Joker

WartaPenaNews, Jakarta – Ade Armando diminta keterangan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (20/11), dalam masalah dugaan pencemaran nama baik Gubernur DKI Anies Baswedan, yang diadukan anggota DPD RI Fahira Idris.

Dosen Universitas Indonesia (UI) tidak keberatan jika penyidik Direkotrat Reserse Kriminil Spesial Polda Metro Jaya akan mengecek ponselnya terkait masalah itu.

“Jika penyelidikan diteruskan, penyidik meminta saya bersedia hpa diperiksa, jika saya bersedia, tidak ada masalah. Tetapi jika saat ini kan baru awal,” kata Ade usai jalani kontrol, di Polda Metro Jaya, Rabu.

Ade yang diminta keterangan sebagai saksi terlapor, mengatakan, penyidik menanyakan bagaimana ia mendapatkan meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ade menjelaskan itu didapatnya dari salah satunya grup WhatsApp-nya. Tetapi ia tak berani menunjuk siapa yang kirim karena bisa orang itu mendapatkan meme itu dari orang lain.

“Saya tidak tentu. Tetapi gini, jika di ponsel, biasa di galeri ada beberapa gambar entahlah apa kita tidak tahu benar siapa yang kirim. Sayangnya sudah saya hapus juga. ” katanya.

“Saya duga biasanya masuk kesana apa kiriman orang WhatsApp grup atau WA pribadi mungkin tetapi saya bahkan tidak dapat identifikasi siapa yang kirim karena karena sangat jumlahnya orang kirim foto,” tuturnya.

Ade Armando menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminil Spesial Polda Metro Jaya untuk penuhi panggilan penyidik dalam kontrol perdana sebagai saksi terlapor.

Ade diadukan anggota Dewan Perwakilan Wilayah (DPD) RI Fahira Idris karena mengupload foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit jadi tokoh Joker pada akun Facebook.

Dalam laporannya, Fahira mengatakan foto yang diupload Ade dibarengi cerita yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.

Dalam laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terintegrasi (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira bawa sejumlah tanda bukti, diantaranya, tangkapan layar dari upload akun Facebook Ade Armando

Laporan Fahira itu terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.

Mengenai klausal yang disangkakan dalam laporan itu ialah Klausal 32 Ayat 1 Jo Klausal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Info dan Transaksi Elektronik (ITE). (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03