6 May 2024 - 15:51 15:51

Aksi Komplotan Praktik Aborsi Sudah Berjalan 2 Tahun Lebih di Duren Sawit, Tersangka Utama Belajar Otodidak

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo (kacamata) mengungkapkan kasus praktik aborsi yang dilakukan komplotan tersangka di kawasan perumahan mewah di Duren Sawit saat di Mapolres Metro pada Jumat (19/5) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

IPOL.ID – Aksi komplotan pelaku dalam melakukan praktik aborsi sudah dilakukan selama sekitar dua tahun. Hingga kasusnya terkuak dan digerebek jajaran Polres Metro Jakarta Timur di unit rumah di Komplek Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit.

Berdasar hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, terhadap lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S, HH, IS, EP, dan SR dapat meraup Rp25 juta dalam satu hari dan aksinya sudah dijalankan selama sekitar 2 tahun.

“Tinggal dikalikan saja, sehari saja bisa mendapatkan Rp25 juta dan itu (praktik aborsi) sudah dijalankan mereka selama sekitar 2 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo pada Jumat (19/5) siang.

Dhimas mengatakan, dari pemeriksaan dalam satu harinya komplotan pelaku dapat menangani (praktik aborsi) hingga delapan korban.

“Tarif bervariasi, tergantung usia kandungan. Kalau 11 minggu ke bawah Rp4,5 juta, apabila 12 minggu sampai dengan sembilan bulan itu sekitar Rp9 juta, jadi tergantung tingkat kesulitan dalam melakukan aborsi yang mereka lakukan,” ujar Dhimas.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, komplotan pelaku sudah menjalankan bisnisnya selama dua tahun terakhir dan awalnya membuka tempat praktik di Jakarta Pusat.

Tapi dalam kurun waktu satu pekan terakhir pelaku memindahkan lokasi bisnisnya ke unit rumah mewah di Komplek Billy & Moon tempat mereka digerebek pada Rabu (17/5).

“Tersangka S (perempuan) sebagai pelaku utama sama sekali tidak memiliki keahlian di bidang medis. Hanya berdasar keahlian otodidak. S dulu pernah mendampingi seorang dokter,” ungkapnya.

Dhimas menambahkan, berdasar pengalaman S mendampingi seorang dokter tersebut yang digunakan tersangka untuk menjalankan bisnisnya bersama empat tersangka lain.

Para pelaku juga membeli sejumlah alat medis di antaranya vakum yang digunakan untuk aborsi, alat USG, jarum suntik, obat-obatan, hingga cairan kimia HCL untuk melarutkan janin.

Sementara itu, untuk mencari korban, komplotan pelaku memasang iklan pada website dan mencantumkan nomor handphone WhatsApp mereka sebagai sarana komunikasi.

“Dari nomor WhatsApp tersebut diarahkan ke rumah sakit, seolah-olah itu tindakan resmi. Dari situ tersangka yang menjemput korban, kemudian diarahkan diputar-putar, lalu ke tempatnya praktik,” bebernya.

“Namun demikian, korban yang hendak diaborsi tidak boleh didampingi oleh orang laki. Tersangka hanya mengizinkan korban untuk ditemani satu sampai dua orang perempuan saja,” tambah Dhimas.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03