6 May 2024 - 12:50 12:50

Polri Keluarkan Aturan, Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri) dan Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah (kanan) di Mabes Polri, Jumat (19/5). Foto: Divhumas Polri

IPOL.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho menerangkan, aturan dalam surat telegram itu, jajaran Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” terang Shandi, Jumat, (19/5).

Kadiv Humas Polri mengatakan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing. Meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda serta stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Shandi menjelaskan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Shandi.

Lebih lanjut, jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, sambung Shandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” pungkas Shandi. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03