21 April 2025 - 00:29 0:29
Search

Aktivis HAM Kecam Penahanan Jurnalis Asal AS Philip Jacobson

Jakarta, WartaPenaNews – Human Rights Working Group (HRWG) mengutuk penangkapan dan penahanan atas jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat Philip Jacobson di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 21 Januari 2020.

Philip dituduh telah melanggar visa, dan secara resmi ditahan oleh pihak imigrasi setelah lebih dari sebulan menjadi tahanan kota.

“HRWG mengecam tindakan ini sebagai pelanggaran hak kebebasan ekspresi dan pers yang dijamin di Indonesia. Hal ini juga bertentangan dengan pernyataan pemerintah Indonesia yang selalu menyampaikan bahwa kebebasan pers dijamin, termasuk bagi warga negara asing,” kata Direktur Eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz dalam keterangan persnya, Rabu (22/1/2020).

Hafiz mengatakan, kriminalisasi atas aktivitas jurnalisme merupakan pelanggaran HAM serius, karena itu terdapat kode etik pers dan penyelesaian secara non pidana. Kebebasan pers merupakan elemen penting dalam hak untuk secara bebas menyampaikan pendapat, termasuk di dalamnya untuk menerima informasi, sebagaimana disebut dalam UU Pers No 40/1999.

“Pelanggaran atau pengekangan atas kemerdekaan pers dalam berbagai bentuk, termasuk kriminalisasi atas jurnalis, mengindikasikan Negara yang kembali menunjukkan sifat otoriter dan anti kritiknya,” sambung Hafiz.

Untuk itu, dalam ruang demokrasi yang semakin terbuka dan pertukaran informasi internet yang semakin masif, pelarangan pers dan jurnalisme merupakan tindakan yang sia-sia. Apalagi, pemerintah dengan sengaja mengkriminalisasi jurnalis yang secara hukum nasional dan internasional dilindungi.

“Kami mendesak pihak pemerintah Indonesia segera melepaskan Philip dan memberikan semua dokumen keimigrasiannya, serta membebaskannya kembali ke negara asal,” pungkas Hafiz.

Philip tiba di Palangkaraya pada 14 Desember 2019 untuk menghadiri pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Pada 17 Desember 2019, saat akan menuju bandara untuk terbang meninggalkan Palangkaraya, Philip didatangi di wisma tempatnya menginap, paspornya disita, diinterogasi selama empat jam, dan diperintahkan tetap berada di Indonesia untuk menunggu proses penyelidikan.

Sejak itu hingga resmi ditahan pada 21 Januari 2020, ia menjadi tahanan kota, bahkan saat Natal dan Tahun Baru. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait