3 May 2024 - 21:42 21:42

Alasan Hakim PN Jakbar Tolak Permohonan Justice Collabolator Linda Pujiastuti

linda-pujiastuti-saat-jalani-sidang-tuntutan

IPOL.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan putusan hukuman 17 tahun penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Dalam amar putusannya, hakim menyinggung status justice collaborator (JC/pelaku yang bekerja sama) yang diperjuangkan terdakwa Linda Pujiastuti.

Menurut hakim, pihaknya menolak status JC terhadap terdakwa lantaran tidak ada rekomendasi dari LPSK. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih tegas menolak status JC yang seharusnya dikeluarkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“SK (surat rekomendasi) tersebut haruslah dicantumkan dalam surat pernyataan di atas,” kata hakim di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Divonis 17 tahun penjara, hakim tolak status justice collaborator yang diperjuangkan Linda Pujiastuti.

Menurut hakim, pihaknya menolak status JC terhadap terdakwa lantaran tidak ada rekomendasi dari LPSK. (bam)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 12:20
Ria Ricis Resmi Menjanda

WARTAPENANEWS.COM – YouTuber Ria Ricis resmi menyandang status janda setelah melewati sidang cerai selama 4 bulan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pernikahannya dengan Teuku Ryan, pada 2 Maret 2024.

01
|
3 May 2024 - 11:17
Desa di Aceh Singkil Diterjang Banjir Bandang

WARTAPENANEWS.COM –  Banjir bandang menerjang Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Sumber video yang beredar di media sosial Facebook dan grup Whatsapp, banjir bandang itu terjadi

02
|
3 May 2024 - 10:06
Suami Biadab, Aniaya Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan hingga Dibacok Celurit

WARTAPENANEWS.COM – Perempuan muda di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial M. Romadoni (24), warga Jalan

03