WartaPenaNews, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merespon pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang komplain atas keputusan Anies yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menko Perekonomian ini menyoal anjloknya IHSG usai pernyataan Anies Baswedan. Di mana Anies Baswedan mengatakan, akan mengkaji detail pembatasan kegiatan perkantoran pada Sabtu (12/9) besok.
Rapat dilakukan seiring kritik yang dilontarkan Airlangga Hartarto tentang anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG) karena tertekan oleh pengumuman PSBB DKI Jakarta.
Di sisi lain, menurut Airlangga, keputusan Anies untuk menarik rem darurat juga berpengaruh terhadap perekonomian.
Sebab, menurut dia, kinerja perekonomian tak hanya dipengaruhi oleh kondisi fundamental, tetapi juga kepercayaan masyarakat dan publik.
“Untuk menghormati permintaan Bapak Menko Perekonomian, sebagai ketua Satgas (Penanganan covid-19), detail pembatasan terkait dengan perkantoran, akan dibahas besok,” kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/9).
Meskipun demikian, Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI tetap menerapkan pengetatan kegiatan mulai Senin (14/9/2020) pekan depan. “Sesuai rencana Insya Allah mulai Senin akan dilakukan pengetatan,” ucap dia.
Oleh karena itu, Anies mengimbau perkantoran dan pelaku usaha di Ibu Kota secara mandiri membatasi kegiatannya untuk menekan angka penyebaran covid-19.
“Saya mengimbau kepada khususnya perkantoran, kegiatan usaha, untuk secara mandiri, secara serius, membatasi kegiatan perkantorannya,” katan Anies Baswedan.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
“Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya Kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti pada masa awal pandemi dulu,” kata Anies Baswedan, Rabu (9/9).
Menurut Anies Baswedan keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan. (wsa)