Jakarta, WartaPenaNews – Pengamat transportasi Djoko Setijowarno meminta kepada aparat kepolisian menindak tegas kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas atau over dimension over loasing (ODOL). Tak hanya itu, aparat juga diminta untuk memperketat uji KIR kendaraan sesuai aturan.
“Agar kendaraan tidak over dimension, saat uji kir perlu pengetatan sesuai aturan. Agar tidak over loading, saat penimbangan di UPPKB tidak perlu toleransi kelebihan. Jika ketahuan ODOL di jalan, Polantas berwenang menindak tanpa kompromi,†kata Djoko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Menurut Djoko, sangat diperlukan sinergi pengawasan antar institusi untuk menuntaskan ODOL. Penyelenggaraan UPPKB atau Jembatan Timbang oleh Ditrektorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjenhubdat), uji kir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) di Pemda, Polisi Lalu Lintas mengawasi aktivitas di jalan raya. “Hakim harus memutuskan ganjaran hukuman tertinggi, supaya ada efek jera untuk tidak mengulang,†sambungnya.
Djoko menerangkan, dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk sanksi denda dan kurungan bagi pelanggar kendaraan ODOL perlu ditingkatkan. Pemilik barang dapat dikenakan sanksi, bukan pengemudi yang selalu menjadi tumpuan kesalahan. (rob)