22 April 2025 - 16:56 16:56
Search

Arif Rachman Arifin, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 1 Tahun Penjara

wartapenanews.com – Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai terbukti ikut terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.

“Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin bersalah,” kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” sambung jaksa.

Jaksa juga menuntut Arif Rachman Arifin untuk membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dia dinilai oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait