11 May 2025 - 18:48 18:48
Search

Aris Idol Ditangkap saat Pesta Sabu, Begini Kronologinya

WartaPenaNews, Jakarta – Seorang artis kembali diciduk jajaran kepolisian atas keterlibatan mengonsumsi narkoba. Kali ini penyanyi Aris Idol diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Bintang Indonesian Idol 2008 itu terbukti sedang pesta narkoba di sebuah Apartemen Jalan HR. Rasuna Said, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (15/1) dini hari. Aris Indonesian Idol tersebut diamankan bersama empat orang rekannya, masing-masing berinisial YSP, AS, AY, dan AM.

“Saat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, keenam tersangka termasuk artis itu sedang menginjak sabu dan sedang minum-minum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, Rabu (16/1).

Dari hasil penangkapan kepada keenam tersangka, polisi menyita 1 bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, 1 unit alat hisap sabu berupa bong, dan 5 unit HP. “Kini kelima tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Argo menjelaskan, pengungkapan penangkapan Aris Indonesian Idol bersama keempat rekannya itu berawal dari hasil penangkapan tersangka YW dan rekan-rekannya pada Selasa, 8 Januari 2019 di Jalan Bahagia Kreo Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang Banten. Mereka kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram brutto.

Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi baru bahwa ada kegiatan penyalahgunaan narkotika di Apartemen di Jakarta Selatan.

Kemudian Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergegas melakukan penyelidikan. Selama kurang lebih sepekan, polisi berhasil menangkap dan menggeledah badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya dan di temukan Narkotika jenis Sabu. “Dari hasil keterangan sementara bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka TB alias AS,” kata Argo.

Setibanya di apartemen, TB sudah ditunggu teman-temannya, yaitu tersangka JR, AY, AM dan YS kemudian sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum-minuman keras. “Petugas berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada didalam kamar Apartemen Aston Kuningan tersebut. Kelima tersangka langsung dites urine hasilnya pun positif,” pungkasnya.

Kelima tersangka itu akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait