21 April 2025 - 03:44 3:44
Search

Ayah di Sleman Cabuli Anak Kandungnya selama 11 Tahun

WARTAPENANEWS.COM –  Polresta Sleman menampilkan B (47), seorang pria di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri selama 11 tahun.

B memasuki ruang Aula Polresta Sleman dengan terpincang-pincang akibat kecelakaan lalu lintas pada November 2022. Dia hanya terdiam selama konferensi pers berlangsung, Kamis (26/10).

“Perbuatan keji si tersangka ini sudah dialami korban selama 11 tahun. Jadi dari korban umur kelas 2 SD sampai tamat SMA,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riski Adrian.
Kekejaman itu dilakukan B karena istrinya bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Perbuatan biadab B ini bahkan dilakukan saat dia sedang sakit karena kecelakaan lalu lintas tahun lalu. Padahal saat itu B tengah dirawat oleh putri semata wayangnya, tetapi tak menghalangi B untuk menyetubuhinya.

“Dari hasil pemeriksaan si korban, karena ini dilakukan dari sejak kecil, waktu saat pelaku melakukan hal tersebut korban menganggap itu hal yang wajar, hal yang sopan. Beriringnya waktu dia berjumpa orang baru, disampaikan apa yang dilakukan pelaku,” kata Riski.

Pelaku juga kerap mengancam korban agar tak menceritakan peristiwa ini ke orang lain. Pelaku mengancam akan membunuh korban.

Korban yang beranjak dewasa kemudian memiliki pacar dan dia memberanikan diri bercerita. Di situ korban baru sadar selama ini telah mengalami tindak kekerasan seksual. Apa yang dialaminya kemudian diceritakan kepada sang ibu.

“Beberapa kali menyampaikan kepada ibu korban, tetapi pelaku selalu membantahnya. Sehingga korban memilih bagaimana membuktikan perbuatan pelaku. Akhirnya atas masukan pacar korban, akhirnya waktu pelaku berbuat keji dia merekamnya sebagai bukti,” jelas Riski.

B dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Riski.

Diberitakan sebelumnya, B ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sejak 2012 silam.

“Unit PPA Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penangkapan terhadap seseorang dengan identitas B (47),” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi dalam keterangannya, Rabu (25/10).

“B diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak kandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016. Waktu kejadian sejak 2012,” katanya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait