24 Maret 2023 - 01:07 1:07

Bahas Perppu Cipta Kerja, DPR Kebut dengan Bentuk Panja

wartapenanews.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja). Pembentukan Panja ini untuk membahas secara mendalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja.

“Nanti diperdalam di tingkatan panja,” katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Dia menjelaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan ruang kepada presiden dalam kondisi tertentu untuk menerbitkan Perpu.

Tetapi kata dia, bagaimana alasan subjektif dari presiden itu, adalah tugas DPR untuk membuat objektif kalau semua menyetujui Perpu itu.

“Kalau tidak setuju, Perpu tidak berlaku dan harus dicabut. Tetapi kalau disetujui, harus objektif dan itu tugas parlemen,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Perpu yang dikeluarkan pemerintah telah konstitusional, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Omnibus adalah menjadi bagian dari metodologi perundang-undangan,” jelasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Aturan itu dikeluarkan setelah Undang-Undang tentang Cipta Kerja dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat pada 2021 dan harus diperbaiki hingga 2 tahun ke depan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

satu 1
Soal Kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia, Ini Respons Palestina
film
Deretan Film Semi China Terbaik
Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
One Night Stand (2016)
7 Film Semi India Paling Sensual dan Adegan Panas
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
satu 1
Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara
garis polisi
Terjatuh ke Kontainer Limbah, 3 Pekerja di Blok Rokan Tewas
tni
Sedihnya, 30 Calon Taruna Akmil Positif Corona
Kaki direndam dalam garam kasar dan lada hitam
Khasiat Luar Biasa Rendam Kaki dalam Garam Kasar dan Lada Hitam

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
23 Maret 2023 - 12:14
Ditangkap karena Narkoba, Pria Ngaku Cucu Wakil Bupati di Sulbar

wartapenanews.com -  Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial ER (35) dan MF (33) yang beralamatkan di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Kasat Reserse Narkoba

01
|
23 Maret 2023 - 11:16
ASN di Kota Padang Bekerja 6,5 Jam Sehari Selama Ramadan

wartapenanews.com -  Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Padang mengeluarkan ketentuan jam bekerja aparatur sipil negara (ASN) selama 6,5 jam sehari sepanjang Ramadan tahun ini . Kepala

02
|
23 Maret 2023 - 10:13
10 Rumah di Kawasan Penggilingan Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

wartapenanews.com - Sebanyak 10 rumah di Jalan Masjid Baiturrahim RT 10/RW 12, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis pagi (23/3/2023), hangus terbakar. aKasi Ops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

03