19 April 2024 - 16:49 16:49

Soal Biaya Haji, DPR dan Kemenag Belum Temui Kata Sepakat

wartapenanews.com – Pemerintah melalui kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR terpaksa menunda penetapan biaya perjalanan serta penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah. Penetapan biaya ibadah haji ini direncanakan dapat ditetapkan pada hari ini Rabu (15/2/2023) setelah dilakukan penyisiran dan efisiensi berbagai komponen pembiayaan.

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444H/2023 direncanakan dapat ditetapkan pemerintah dan Komisi VIII DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2). Namun, pemerintah dan DPR belum menemui kata sepakat meskipun telah melalui proses rapat selama lebih dari delapan jam dan baru berakhir pada malam hari.

Selain Komisi VIII dan Kemenag, RDP juga dihadiri perwakilan dari PT Garuda Indonesia dan PT Saudia Airlines sebagai maskapai penerbangan resmi ibadah haji. Hadir pula Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang yang bertindak sebagai pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memerinci kembali biaya haji. Pembahasan dan penetapan pembiayaan haji ini akan kembali dilakukan pada Rabu (15/2).

”Kami atas nama panja (panitia kerja) memohon maaf kepada masyarakat karena dijadwalkan malam ini sudah ada pengambilan keputusan terpaksa ditunda sampai besok demi kemaslahatan jemaah dan perbaikan perhajian kita,” ujarnya.

Selama proses RDP, pemerintah dan DPR melakukan penyisiran dan efisiensi beberapa komponen pembiayaan haji untuk berbagai keperluan jemaah selama di dalam negeri ataupun saat tiba di Tanah Suci. Melalui penyisiran dan efisiensi ini, biaya haji dapat ditekan hingga ke level minimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi setiap jemaah.

Salah satu biaya yang dihapus adalah pengadaan gelang jemaah haji senilai Rp 5,5 miliar. Anggaran ini sebelumnya sempat dikritisi Komisi VIII karena nilai satu gelang dalam usulan biaya ini dianggap terlalu besar dibandingkan dengan harga yang beredar di pasaran. Bahkan, melihat nilainya yang sangat besar, Komisi VIII menduga terdapat penggelembungan biaya (mark up) dalam komponen pembuatan gelang haji.

Penyisiran dan efisiensi lainnya juga dilakukan untuk pembiayaan katering, penginapan, dan pesawat. Beberapa komponen pembiayaan tersebut paling banyak mendapat sorotan dan memunculkan dinamika pembahasan dalam rapat.

Melalui penyisiran dan efisiensi ini, biaya haji dapat ditekan hingga ke level minimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi setiap jemaah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menuturkan, pemerintah berusaha terus melakukan efisiensi dengan berbagai modifikasi di lapangan dan dukungan data yang dimiliki. Namun, efisiensi ini tetap memberikan jaminan pelayanan bagi jemaah haji.

Setelah melalui proses penyisiran dan efisiensi, Kemenag kemudian mengusulkan BPIH sebesar Rp 90 juta. Dari jumlah tersebut, Bipih atau biaya yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 49,8 juta atau dengan komposisi 55,3 persen, sementara 44,7 persen pembiayaan lainnya atau sebesar Rp 40,2 juta ditanggung dana nilai manfaat.

Sebelumnya, biaya haji 2023 sempat menjadi polemik dan perbincangan publik setelah Menteri Agama Yaqut Choli Qoumas menyebut adanya kenaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, pertengahan Januari lalu. Dalam rapat itu, Kemenag mengusulkan rata-rata BPIH untuk masing-masing jemaah mencapai Rp 98,89 juta.

Setiap jemaah kemudian dibebankan 70 persen dari biaya BPIH tersebut dan 30 persen lainnya ditanggung dana nilai manfaat. Setelah dikalkulasi, Kemenag mengusulkan Bipih yang harus dibayar setiap calon jemaah sebesar Rp 69,19 juta.

Biaya yang ditanggung jemaah ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun lalu dengan jumlah Rp 39,8 juta. Sebab, tahun lalu biaya haji masih menggunakan skema komposisi 40 persen dari jemaah dan 60 persen ditanggung dana nilai manfaat.

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto saat RDP mengatakan, penetapan beberapa komponen biaya haji harus dilakukan dengan referensi yang benar, jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kemenag juga diminta melakukan efisiensi apabila memang memungkinkan untuk menurunkan berbagai komponen pembiayaan haji.

”Angka pembiayaan yang dimunculkan harus rasional dengan penyelamatan nilai manfaat atau jemaah haji, tetapi mutu pelayanan tidak boleh dikurangi. Oleh karena itu, apabila pembiayaan masih bisa diturunkan dilihat berapa penurunan tersebut sehingga ada titik temu,” katanya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03