21 Maret 2023 - 15:21 15:21

JD.ID Setop Terima Pesanan Mulai Hari Ini

wartapenanews.com – Loka pasar alias e-commerce JD.ID berhenti menerima pesanan dari pembeli per hari ini, Selasa (15/2). Hal ini seiring dengan rencana penutupan perusahaan yang akan dilakukan 31 Maret 2023 mendatang.

“JD.ID menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pelanggan, penjual, mitra, dan karyawan atas dukungan yang telah diberikan dalam perjalanan kami selama ini. Kami berharap dapat kembali melayani Anda di masa depan,” kata JD.ID, seperti dikutip, Rabu (15/2).

Adapun untuk transaksi yang selesai sebelum tanggal penghentian layanan, perusahaan akan memenuhi pesanan seperti biasa. Layanan purna jual dan dukungan akan tetap tersedia.

Sebelumnya, JD. ID juga menghentikan operasi JDL Express Indonesia per 22 Januari 2023.
Nasib Karyawan JD.ID

Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan penutupan JD.ID jadi keputusan berat manajemen.

Berhentinya operasi e-commerce JD.ID berdampak ke nasib karyawan. Disinggung mengenai hal ini, manajemen enggan menjawab.

“Mohon maaf, untuk ini saya juga belum bisa berkomentar lebih lanjut,” katanya saat dihubungi pada Senin (30/1).

Pada Desember 2022, JD.ID Indonesia juga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 30 persen karyawannya atau sekitar 200-an orang.

“Ini adalah keputusan strategis dari JD.COM untuk berkembang di pasar internasional dengan fokus pada pembangunan jaringan rantai pasok lintas-negara, dengan logistik dan pergudangan sebagai intinya,” kata Setya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan akan menghapus seluruh data yang dipegang oleh JD.ID.

Semuel menegaskan, jika pihak JD.ID tidak segera menghapus data pelanggannya, maka JD.ID akan dikenakan sanksi oleh Kemenkominfo.

“Kalau mereka itu announce (tutup), kalau tutup ya (data) harus dimusnahkan. Bisa ditelusuri kena sanksinya (jika tidak dihapus),” kata Semuel kepada awak media usai di Artotel, Jakarta, Senin (6/2).

Semuel tidak merinci undang-undang yang mengharuskan data pribadi dihapus ketika perusahaan berhenti operasional. Namun, ia memastikan data pribadi yang telah dikumpulkan harus dihapus dan tidak boleh dipakai lagi jika tidak sesuai yang diperuntukkan.

“Wajib menutup (data pribadi) karena data pribadi itu dikumpulkan sesuai dengan peruntukkan, kalau diperuntukkan tidak lagi digunakan harus dihapus.” katanya.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

satu 1
Soal Kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia, Ini Respons Palestina
film
Deretan Film Semi China Terbaik
Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
One Night Stand (2016)
7 Film Semi India Paling Sensual dan Adegan Panas
satu 1
Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
Kaki direndam dalam garam kasar dan lada hitam
Khasiat Luar Biasa Rendam Kaki dalam Garam Kasar dan Lada Hitam
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
garis polisi
Terjatuh ke Kontainer Limbah, 3 Pekerja di Blok Rokan Tewas
satu 1
Sebelum Nani Wijaya Meninggal Dunia, Cut Keke: Saya Punya Perasaan Nggak Enak

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
21 Maret 2023 - 12:15
Jokowi Resmikan PYCH dan Tanam Jagung di Keerom Papua Didampingi Prabowo

wartapenanews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diagendakan meresmikan Papua Youth Creative Hub (PYCH) di Kota Jayapura dan menanam benih jagung di “food estate” atau lumbung pangan di Kabupaten Keerom, Papua.

01
|
21 Maret 2023 - 11:18
Kawah Gunung Karangetang Masih Luncurkan Guguran Lava

wartapenanews.com -  Kepala Pos Pengamatan Gunung Api Karangetang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Yudia P Tatipang mengatakan, guguran lava masih meluncur dari puncak kawah gunung tersebut. “Sejak erupsi pada 8

02
|
21 Maret 2023 - 10:11
DPR Gelar Rapat Paripurna Perppu Ciptaker Hari Ini

wartapenanews.com - DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), beragendakan mengambil keputusan beberapa rancangan undang-undang (RUU), seperti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

03