13 May 2024 - 00:31 0:31

Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA

Ilustrasi - Palu majelis hakim. Foto: Net

IPOL.ID – PT Bank Artha Graha International Tbk, selaku kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Nusapacific Island Investment (NII), Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita selaku debitur ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Senin (3/4), terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.

Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta. Diantaranya Bank Artha Graha diketahui telah melakukan mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) terhadap utang menjadi dasar permohonan PKPU.

Bank Artha Graha pun mendalilkan Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita sebagai pemberi jaminan pribadi atas utang tersebut.

Terkait hal itu, Yunus Husein merupakan ahli hukum perbankan Indonesia dan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pertama serta konseptor dan perintis pendirian Otoritas Jasa Keuangan memaparkan sejumlah dalil dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (18/5).

Diantaranya mengenai berakhirnya demi hukum Perjanjian Kredit-yang menjadi dasar timbulnya utang; apabila telah dilakukan AYDA.

“Sebab, debitur dan kreditur harus tunduk dengan kesepakatan baru terkait dengan AYDA tersebut,” jelas Yunus.

Selain itu, dirinya menyampaikan dengan berakhirnya Perjanjian Kredit, maka seluruh perjanjian jaminan, termasuk perjanjian pemberian jaminan pribadi dinyatakan berakhir.

“Karena pada prinsipnya perjanjian jaminan sifatnya tambahan yang bergantung pada Perjanjian Kredit yang merupakan perjanjian pokoknya (accessoir),” ungkap Yunus.

Pada kesempatan itu, Yunus yang juga mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2002 turut menanggapi tidak adanya data NII selaku debitur dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Dalam SLIK, terdapat keterangan: ‘Data Tidak Ditemukan’.

Dijelaskannya, berdasarkan peraturan yang berlaku, Bank memiliki kewajiban untuk melaporkan status utang dari para debiturnya.

Sementara, Kuasa Hukum PT Nusapacific Island Investment (NII), Ficky mengungkapkan, dalam permohonan PKPU, pihak Bank Artha Graha International mendalilkan bahwa PT NII memiliki utang berdasarkan Perjanjian Kredit.

Namun, pihak Bank Artha Graha International pada saat pembuktian menyampaikan suatu dokumen yang menyatakan bahwa utang telah dilakukan AYDA.

“Dengan telah dilakukannya AYDA, maka Perjanjian Kredit antara NII dan Bank (Artha Graha International) seharusnya telah berakhir. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh ahli Yunus Husein pada saat pemeriksaan ahli untuk perkara ini,” ungkap Ficky.

Dengan berakhirnya Perjanjian Kredit, maka pengalihan piutang dilakukan Bank Artha Graha International kepada PT Eura Nusantara Sejahtera tidak sah.

Alasannya, karena piutang dialihkan oleh Bank Artha Graha International kepada PT Eura Nusantara Sejahtera adalah piutang, berdasar Perjanjian Kredit yang sudah berakhir.

“Oleh karena itu, persyaratan PKPU mengenai adanya lebih dari satu kreditor tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Selain itu, sambungnya, merujuk pernyataan Yunus Husein, jika Perjanjian Kredit sudah berakhir maka seluruh perjanjian jaminan, termasuk perjanjian pemberian jaminan pribadi dinyatakan berakhir.

Karena pada prinsipnya perjanjian jaminan sifatnya accessoir, yaitu perjanjian tambahan yang keberlakuannya bergantung pada Perjanjian Kredit.

“Berdasar keterangan ahli tersebut, maka jika perjanjian jaminan pribadi juga menjadi tidak berlaku, Bapak Franky dan Bapak Okie, masing-masing sebagai Termohon II dan III tidak memiliki kewajiban apapun kepada Bank dan tidak dapat dimohonkan PKPU dalam perkara ini,” jelasnya.

“Walapun fakta-fakta hukum tersebut sudah disampaikan dalam Persidangan, Majelis Hakim dalam Perkara PKPU pada hari ini (Senin, 5 Juni 2023) tetap mengabulkan permohonan PKPU itu. Kami pada intinya tetap menghargai apapun putusan dari Majelis Hakim dalam Perkara PKPU,” paparnya.

“Tetapi tuk menjaga kepentingan hukum dari klien kami, saat ini kami masih melakukan diskusi secara internal untuk menempuh upaya hukum diperlukan, semata-mata agar kepentingan dan hak-hak hukum dari klien kami tetap terlindungi,” pungkas Ficky. (Joesvicar Iqbal/msb)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
11 May 2024 - 12:17
Ayah di Bekasi Pukul Anak Pakai Linggis hingga Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Polres Metro Bekasi Kota menghentikan kasus seorang ayah berinisial N (61 tahun) yang memukul anak kandungnya sendiri berinisial C (35) hingga tewas menggunakan linggis. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi

01
|
11 May 2024 - 11:16
1 Orang Tewas, 3 Rumah Rusak di Pasuruan akibat Bom Ikan Meledak

WARTAPENANEWS.COM – Bom ikan atau bondet meledak di sebuah gudang Jalan Hangtuah IX RT 006 RW 009 Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jumat (10/5) malam. Ledakan tersebut menewaskan satu

02
|
11 May 2024 - 10:13
Sopir Taksi di Bali Diringkus Usai Bawa Kabur Tas Berisi Uang Rp30 Juta

WARTAPENANEWS.COM – Oknum sopir taksi berinisial IKEP (40) diringkus di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, karena membawa pulang tas milik penumpangnya yang tertinggal. Dalam tas milik WN Prancis berinisial

03