Jakarta, WartaPenaNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Barang bukti berupa 8.206 gram sabu, 21 ribu butir ekstasi, 220 butir happy five (H5), ponsel para tersangka dan kendaraan berhasil disita petugas.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjrn Pol. Argo Yuwono, mengungkapkan narkoba dimasukkan lewat Batam dari Malaysia. Penyingkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.
“Dari operasi itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial SK dan NS. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan H5 yang disimpan di dalam tas,†jelas Argo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Menurut Argo, saat akan ditangkap kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri, alhasil timah panas dimuntahkan polisi dari pistol ke kaki keduanya.
Saat mobil yang dipakai keduanya digeledah, didapati dua karung putih berisi jerigen plastik biru, dan tas hitam berisi sabu, ekstasi dan happy five.
Selanjutnya, tim penyidik mengembangkan dari kedua tersangka dan dapat tersangka HY, kemudian setelah dikembangkan lagi dapat tersangka H di daerah Duyung, Batam. Pelaku bisa diamankan saat sedang mengamati petugas melakukan penangkapan.
Polisi pun kembali menangkap satu tersangka yakni RFH yang hendak mengambil barang haram tersebut.
Dalam beraksi, mereka memakai sistem tempel. Dari sindikat ini, total disita 8.206 gram brutto sabu, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, ponsel para tersangka dan kendaraan.
“Dari hasil pemeriksaan, barang ini dari Malaysia kemudian dikendalikan dari warga binaan di lapas Batam, dan ada satu orang yang disebut bos dari Malaysia yang masih kita kejar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 dan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (rob)