22 April 2025 - 15:52 15:52
Search

Baru Kenal Seminggu, Karyawan Cabuli Anak di Bawah Umur

WartaPenaNews, Banyumas – Seorang pria berinisial AP (19), dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kota Banyumas Minggu (26/4/2020) malam.

Pasalnya, IP yang diketahui sebagai karyawan swasta dan juga warga Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah itu, tersangkut kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Perbuatan pelaku terungkap setelah pelapor yang merupakan orang tua korban menceritakan kepada saksi I bahwa anaknya, Mentari (bukan nama sebenarnya, red.), usia 14 tahun, warga Tambaksogra, dan masih berstatus pelajar itu tidak ada di rumah. Sekitar pukul 19.00 WIB, ketika akan menjemput saksi I yang berencana untuk mencari Mentari, pelapor melihat korban sedang bersama seorang laki-laki,” Kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Program Gadai Peduli Tetapkan Bunga 0 Persen Selama 3 Bulan Kepada 5 Juta Nasabah

Kemudian orangtua korban menanyakan terkait hubungan keduanya. Lalu pasangan yang diketahui baru satu minggu berkenalan lewat media sosial, Facebook ini mengaku sudah berhubungan badan.

“Mereka sudah dua kali bertemu dan pertemuan kedua di rumah kos milik paman pelaku pada hari Jumat (24/4), pukul 11.00 WIB. Pelaku merayu korban dengan kata-kata. Kemudian setelah melakukan perbuatannya, pelaku berkata jangan bilang ke siapa-siapa terhadap korban, tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait