WartaPenaNews, Jakarta – Memasuki Maret 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis laporan pengawasan dan penindakan tahapan pemilu. Bawaslu menyebutkan kasus yang ditangani bersumber dari jajaran Bawaslu, baik pusat maupun daerah. Sementara sisanya bersumber dari laporan masyarakat.
Dari ribuan laporan dan temuan pelanggaran pemilu, 485 di antaranya merupakan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, sementara 4.695 kasus merupakan pelanggaran administrasi, serta sisanya sebanyak 579 kasus masuk kategori pelanggaran lainnya. Saat ini, kasus yang masih berproses di Bawaslu sebanyak 78 kasus, sisanya sebanyak 330 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, jika dilihat dari sebarannya, kasus pelanggaran pemilu yang bersumber dari temuan paling banyak berada di Jawa Timur dengan 3.013 temuan, disusul Sulawesi Tengah 481 temuan, Jawa Barat 445 temuan, Jawa Tengah 358 temuan serta Sulawesi Selatan 326 temuan.
“Sementara untuk laporan terkait pelanggara pemilu tertinggi di Jawa Barat dengan 70 laporan, Aceh 67 laporan, Sulawesi Selatan 51 laporan, Sumatera Utara 40 laporan, dan Jawa Tengah 33 laporan,†kata Abhan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/3).
Ia menambahkan, Bawaslu Pusat, Provinsi hingga kabupaten/kota melaksanakan pengawasan terkait pelaksanaan kampanye di seluruh wilayah Indonesia.
“Dalam pelaksanaan kampanye sejak 7 Desember 2018 hingga 4 Maret 2019 terdapat kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas sebanyak 19.895, pertemuan tatap muka sebanyak 38.163, bentuk kampanye lainnya sebanyak 7.657 kegiatan,†terangnya.
Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas terbanyak terjadi di Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat dan Jawa Timur. Sedangkan kampanye dalam bentuk tatap muka terbanyak di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Barat. Sementara untuk kampanye dalam bentuk kegiatan lainnya terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.
Sementara itu, anggota Bawaslu Afifuddin menambahkan, dalam hasil pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang pemasangannya, terdapat 486.392 APK dan APK yang dilarang karena mengandung materi kampanye yang dilarang sebanyak 11.044 yang dicatat oleh pengawas Pemilu.
“APK di lokasi yang dilarang terbanyak terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat. Sementara untuk APK yang memuat materi yang dilarang terdapat terbanyak di Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Barat dan Kalimantan Utara,†pungkasnya.
“Dalam melaksanakan kampanye, pengawas Pemilu mengalami kekerasan dan/atau intimidasi. Kekerasan tersebut mengenai pengawas Pemilu di Sumatera Barat sembilan orang pengawas, Papua Barat delapan orang pengawas, Kalimantan Selatan enam orang pengawas, Banten, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara empat orang pengawas,†katanya.
Ia menambahkan, Bengkulu, Papua dan Sulawesi Tengah (tiga orang pengawas), Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara dua orang pengawas dan Yogyakarta, Jakarta, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan tengah, Kalimantan Timur, Maluku dan Sulawesi Tenggara satu orang pengawas. (*/dbs)