29 March 2024 - 20:05 20:05

Melalui Dua Tahap, KPU Terus Usut DPT WNA

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan penyisiran terhadap kemungkinan adanya warga negara asing (WNA) terdaftar pemilih pemilu 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Ashari di Jakarta, Sabtu (9/3) lalu.

Hal ini menurutnya sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengatakan hanya WNI yang memenuhi syarat yang boleh didata sebagai pemilih. Di luar ketentuan itu, KPU memastikan akan mencoret mereka jika terdata di DPT.

“Jadi kalau ditemukan data bukan warga negara Indonesia, KPU harus coret nama-nama itu. Penyisiran yang dilakukan KPU dilakukan melalui dua tahap. Pertama penyisiran data, setelah itu KPU melakukan verifikasi di lapangan,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan langsung terhadap dugaan sejumlah pemilih Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pasal 198 ayat 1 menyatakan Hak memilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah kawin mempunyai hak pilih. Ketentuan ini menyatakan bahwa yang memiliki Hak pilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

“Dalam prosesnya, ditemukan ada WNA yang terdaftar dalam DPT dimana hal ini bertentangan dengan ketentuan UU 7 tahun 2017. Hasil pertemuan KPU dan Bawaslu, Kemendagri menyampaikan terdapat 103 WNA yang terdaftar dalam DPT,” katanya.

Bawaslu kemudian melakukan penelitian faktual lebih lanjut tentang potensi WNA masuk DPT ini, hingga 8 Maret 2019, terdapat 158 orang yang berstatus WNA diduga masuk dalam DPT. Data tersebut tersebar di Provinsi Bali sebanyak 36 orang, Banten tujuh orang, Yogyakarta sepuluh orang, Jakarta satu orang, Jambi satu orang, Jawa Barat 29 orang, Jawa Tengah 18 orang, Jawa Timur 37 orang, Kalimantan Barat dua orang, Bangka Belitung satu orang, Lampung satu orang, Nusa Tenggara Barat enam orang, Sulawesi Utara dua orang, Sumatera Barat enam orang dan Sulawesi tengah satu orang.

Adanya WNA masuk dalam DPT di antaranya disebabkan oleh proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak seluruhnya dilakukan dengan cara mendatangi langsung dari rumah ke rumah sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. Kajian Bawaslu menunjukkan, dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas Pemilu, 1-2 rumah saat coklit tidak didatangi oleh Petugas. Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan.

Hal lain yang menjadi penyebabnya adalah, pengetahuan petugas tentang larangan WNA menjadi pemilih belum sepenuhnya dipahami. “Sepanjang seseorang sudah lama tinggal di Indonesia bahkan berkeluarga, belum tentu yang bersangkutan berstatus WNI, melainkan masih berstatus WNA yang tidak mempunyai hak pilih, petugas coklit langsung mencatatnya dalam daftar pemilih,” paparnya.

Ia menambahkan, update informasi terkait latar belakang kewarganegaraan asing, tidak tersampaikan dengan maksimal antara lembaga yang berwenang dan bertanggungjawab. Batasan yang tidak boleh memilih hanya fokus pada TNI, Polri, meninggal dan di bawah umur. Sementara, status kewarganegaraan kurang menjadi perhatian dalam pemutakhiran. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03