Jakarta, WartaPenaNews.com – Tagar Bebaskan Luthfi alias LA (#BebaskanLuthfi) menjadi trending topik di jagad Twitter Rabu, 27 November 2019. Para Netizen ingin siswa STM pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dan RUU kontroversial dibebaskan.
Para warganet umumnya menyuarakan tidak menerima dengan penahanan LA yang dilakukan oleh pihak penyidik. Rencananya pada Desember mendatang berkas perkara LA akan masuk ke tahap penuntutan alias akan segera di sidangkan di pengadilan.
Foto LA saat aksi demontrasi bersama mahasiswa di depan komplek parlemen Senayan, Jakarta menjadi viral. Pada foto itu LA terlihat mengenakan celana SMA memakai jaket dan membawa bendera menghindari gas air mata menjadi. Oleh sejumlah kalangan aksi LA ini dianggap heroik. Bahkan, foto aksinya itu menghiasi banyak akun media sosial.
Namun, aksi yang berujung anarkis ini membuat LA pelajar STM itu harus diamankan oleh polisi saat beraksi unjuk rasa di depan kompleks DPR pada September 2019 lalu.
Karena itu, tagar Bebaskan Luthfi pun merajai linimasa di Twitter dan media sosial, sebagai bentuk dukungan pada Luthfi yang ditahan dan dijebloskan ke penjara.
Berkas penahanan LA saat ini sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk siap disidangkan. LA dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta mengatakan, Luthfi merupakan tersangka tindak pidana kekerasan saat demo di sekitar Gedung DPR. Berkas perkaranya sudah lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diadili di meja hijau.
“Fakta materiil, dia melempar polisi dua kali dengan batu, umur tersangka 20 tahun alias menyamar jadi pelajar STM dengan celana biru, tidak ada fakta menyelamatkan bendera,” ujar Sugeng dikutip dari laman liputan6.com, Rabu (27/11/2019).
Selain itu, Sugeng melanjutkan, Luthfi menjadi salah satu pengunjuk rasa yang menolak bubar saat demonstrasi sudah mencapai batas waktu aksi. “Diminta bubar demonya sampai jam 22.00 WIB,” jelas dia.
Sugeng menyebut, tersangka Luthfi kini ditahan di Rutan Salemba sembari menunggu persidangan. Dia disangkakan sejumlah pasal dengan ancaman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun. (rob)