19 April 2024 - 18:03 18:03

Begini Kata Wapres soal Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Divonis Ringan

wartapenanews.com –  Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengintervensi putusan yudikatif terkait vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Wapres menambahkan bahwa masih ada proses naik banding dan kasasi jika putusan tersebut dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

“Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” ujar Wapres Amin pada Jumat (17/3/2023)

Wapres Amin menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan upaya hukum lebih lanjut jika merasa keadilan belum terpenuhi. Ia juga menekankan pentingnya proses konstitusional berjalan sesuai aturan yang ada, tanpa intervensi dari pihak eksekutif.

“Jadi, karena ini masalah kewenangan yudikatif, kami dari ekskutif tidak boleh mengintevensi. Karena itu, biar itu berproses melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” katanya.

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku kecewa dengan vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Mereka meminta jaksa menempuh upaya hukum banding atau kasasi. Tragedi tersebut mengakibatkan 135 kematian dan melukai lebih dari 600 orang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan, sementara dua polisi lainnya divonis bebas. Vonis terhadap kelima terdakwa tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, meminta Kejaksaan Tinggi Jatim untuk menempuh upaya hukum banding terkait vonis ringan tersebut. Dua vonis terhadap anggota sipil dalam kasus ini sudah diajukan banding sebelumnya.

”Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Jatim agar menempuh upaya hukum banding. Yang vonis dua orang sipil (Haris dan Suko) sudah dinyatakan banding dua hari lalu,” ujar Anjar Nawan Yusky, kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Jumat (17/3/2023).  (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03