24 Maret 2023 - 01:23 1:23

Begini Kata Wapres soal Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Divonis Ringan

wartapenanews.com –  Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengintervensi putusan yudikatif terkait vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Wapres menambahkan bahwa masih ada proses naik banding dan kasasi jika putusan tersebut dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

“Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” ujar Wapres Amin pada Jumat (17/3/2023)

Wapres Amin menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan upaya hukum lebih lanjut jika merasa keadilan belum terpenuhi. Ia juga menekankan pentingnya proses konstitusional berjalan sesuai aturan yang ada, tanpa intervensi dari pihak eksekutif.

“Jadi, karena ini masalah kewenangan yudikatif, kami dari ekskutif tidak boleh mengintevensi. Karena itu, biar itu berproses melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” katanya.

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku kecewa dengan vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Mereka meminta jaksa menempuh upaya hukum banding atau kasasi. Tragedi tersebut mengakibatkan 135 kematian dan melukai lebih dari 600 orang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan, sementara dua polisi lainnya divonis bebas. Vonis terhadap kelima terdakwa tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, meminta Kejaksaan Tinggi Jatim untuk menempuh upaya hukum banding terkait vonis ringan tersebut. Dua vonis terhadap anggota sipil dalam kasus ini sudah diajukan banding sebelumnya.

”Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Jatim agar menempuh upaya hukum banding. Yang vonis dua orang sipil (Haris dan Suko) sudah dinyatakan banding dua hari lalu,” ujar Anjar Nawan Yusky, kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Jumat (17/3/2023).  (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

satu 1
Soal Kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia, Ini Respons Palestina
film
Deretan Film Semi China Terbaik
Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
One Night Stand (2016)
7 Film Semi India Paling Sensual dan Adegan Panas
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
satu 1
Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara
garis polisi
Terjatuh ke Kontainer Limbah, 3 Pekerja di Blok Rokan Tewas
tni
Sedihnya, 30 Calon Taruna Akmil Positif Corona
Kaki direndam dalam garam kasar dan lada hitam
Khasiat Luar Biasa Rendam Kaki dalam Garam Kasar dan Lada Hitam

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
23 Maret 2023 - 12:14
Ditangkap karena Narkoba, Pria Ngaku Cucu Wakil Bupati di Sulbar

wartapenanews.com -  Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial ER (35) dan MF (33) yang beralamatkan di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Kasat Reserse Narkoba

01
|
23 Maret 2023 - 11:16
ASN di Kota Padang Bekerja 6,5 Jam Sehari Selama Ramadan

wartapenanews.com -  Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Padang mengeluarkan ketentuan jam bekerja aparatur sipil negara (ASN) selama 6,5 jam sehari sepanjang Ramadan tahun ini . Kepala

02
|
23 Maret 2023 - 10:13
10 Rumah di Kawasan Penggilingan Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

wartapenanews.com - Sebanyak 10 rumah di Jalan Masjid Baiturrahim RT 10/RW 12, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis pagi (23/3/2023), hangus terbakar. aKasi Ops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

03