21 April 2025 - 07:30 7:30
Search

Bejat, Kepala Sekolah dan Guru Cabuli 12 Siswi Madrasah di Wonogiri

IPOl.ID – Sebanyak 12 siswi salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri Jawa Tengah dicabuli oleh kepala sekolah dan gurunya.

Kasek berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51), pelaku pencabulan itu kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan usai pemeriksaan secara intensif pada Jumat (2/6).

“Saat ini sudah disel di Mapolres,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/6).

Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orangtua korban yang diterima Polrea Wonogiri.

Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5). Kemudian pada Jumat (2/6) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.

Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” terang Indra.

Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait Motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan Hukuman Maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” ujar dia

Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 th dan Paling lama 15 tahun. (far)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait