Jakarta, WartaPenaNews – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin tampaknya tidak bermain-main hendak membersihkan institusi Adhiyaksa dari perilaku korup dan nakal jaksa dan pegawainya.
Terbukti, pada Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI (Rakernas) 2019, yang digelar di di Hotel Yasmin, Cipanas, Jawa Barat, Selasa (03/12/2019), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan bahwa dua orang oknum jaksa dan satu orang pihak swasta ditangkap dan diamankan oleh timnya sehari sebelum penyelenggaraan Rakernas.
Rakernas itu sendiri digelar selama 4 hari, hingga 06 Desember 2019. ST Burhanuddin menegaskan, Tim Pengawasan Melekat dan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM-SDO) Kejaksaan Agung pada Senin, 2 Desember 2019, mengamankan dua orang oknum Jaksa dan 1 orang swasta, yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi dalam perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kedua oknum jaksa yang ditangkap secara internal itu masing-masing menjabat sebagai Kepala Seksi (kasi) dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Karena diduga melakukan pemerasan terhadap seseorang berinisial MY, yang kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,†ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI) Warih Sadono, dirinya mengelak ada penangkapan terhadap dua jaksanya. “Enggak. Enggak ada,†katanya.
Namun, begtitu disodorkan pengumuman yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kajati DKI Jakarta Warih Sadono mengiyakan. “Oh, iya, kalau soal PAM SDO. Saya lagi cari info detail permasalahannya,†ujar Warih Sadono, singkat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menjelaskan, penangkapan terhadap dua oknum jaksa itu dilakukan oleh Tim Saber Pungli bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Dua oknum jaksa yang diamankan itu adalah YRM, menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI, dan FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI.
“Sedangkan pihak swasta yang menjadi perantara dalam pemerasan ini adalah Cecep Hidayat,†ujar Mukri, di arena Rakernas Kejaksaan.
Mukri menegaskan, mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M Yusuf selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar.
Permintaan uang oleh FYP terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT.Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI. M. Yusuf adalah salah seorang saksi dalam kasus tersebut.
Setelah Cecep ditangkap, tim gabungan pun langsung bergerak cepat menangkap FYP dan YRM. “Saat ini ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,†ujar Mukri.
Para pemeras itu dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bidang Pengawasan. “Apabila nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung,†tutup Mukri. (rob)