20 April 2025 - 21:46 21:46
Search

Besok. DPR Sahkan RKUHP di Rapat Paripurna

wartapenanews.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tinggal selangkah lagi disahkan. Rencananya, RKUHP akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di DPR besok, Selasa (6/12).

Pengesahan RKUHP sudah dimuat dalam agenda di laman resmi DPR yang dilihat pada  Senin (5/12). Berikut agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapura on Defence Cooperation); dan
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence).

Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui RKUHP untuk disahkan menjadi UU pada tingkat I pada Kamis (24/11). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terkait adanya pasal yang dinilai masih bermasalah, seluruh fraksi telah setuju RKUHP disahkan meski terdapat beberapa catatan.

Dasco menilai masyarakat sudah memberikan berbagai masukan terhadap RKUHP melalui parpol yang sesuai konstituennya sehingga RKUHP memang harus segera disahkan.

“RKUHP juga itu akan dijadwalkan sesuai dengan hasil Bamus. Nah, sehingga kita tunggu saja, minggu depan akan kita kabarkan,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (29/11).

“Ini, kan, sudah berulang kali pembahasan, kemudian disetop, dibahas ulang, terima masukan masyarakat. Ya kalau terus-terusan begitu enggak ada habis-habisnya,” lanjut dia. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait