wartapenanews.com – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer alias Bharada E, akan menjalani sidang lanjutan hari ini Selasa (25/10).
Sidang digelar di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.
“Agenda untuk pemeriksaan saksi,” kata SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Total ada 12 saksi yang akan dihadirkan. Para merupakan keluarga korban Brigadir Yosua termasuk kuasa hukum hingga petugas kesehatan di Jambi.
Berikut daftarnya:
Kamaruddin Simanjuntak (pengacara)
Samuel Hutabarat (ayah Yosua)
Rosti Simanjuntak (ibu Yosua)
Mahreza Rizky (adik Yosua, yang kini bertugas di Polda Jambi)
Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua)
Devianita Hutabarat (adik Yosua)
Rohani Simanjuntak (tante Yosua)
Sangga Parulian (tante Yosua)
Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua)
Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua)
Indrawanto Pasaribu (petugas kesehatan Dinkes Muaro Jambi)
Novitasari Nadea (petugas kesehatan Dinkes Muaro Jambi)
Para saksi akan hadir langsung di persidangan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin.
“Hadir semua besok 11 saksi. Tambah saya 12,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (24/10).
Dalam kasusnya, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ia menjadi eksekutor Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Polisi berpangkat Bharada itu didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Sidang dakwaan sudah dibacakan pada persidangan pekan lalu. Richard Eliezer menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi dan memilih untuk langsung sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Richard mengajukan permohonan justice collaborator dalam kasus ini. Pengakuannya membuat kasus ini menjadi terbongkar. Termasuk keterlibatan Sambo.
Untuk Sambo dkk, mereka mengajukan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa. Putusan sela baru akan dibacakan pada Rabu (26/6).
Bharada E bersama Ferdy Sambo dkk didakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukum 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (mus)