25 April 2024 - 00:47 0:47

Bimsalabim, Vonis Banding Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

djoko tjandra

WartaPenaNews, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi masa hukuman terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari semula 4,5 tahun penjara kini menjadi 3,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (28/7).

Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Djoko Tjandra terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait upaya penghapusan red notice dan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

“Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (5/4) lalu.

Dalam putusan tersebut, Djoko dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.(ydh/IPOL)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
24 April 2024 - 12:17
Imbas Tebak-tebakan ‘Hewan Mengaji’, TikToker Galih Loss Berakhir di Jeruji Besi

WARTAPENANEWS.COM -  Polda Metro Jaya menetapkan TikToker bernama Galih yang memiliki akun @Galihloss29 sebagai tersangka. Hal ini dilakukan buntut dari konten tebak-tebakan terkait 'hewan mengaji'. Galih ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim

01
|
24 April 2024 - 11:16
Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan

WARTAPENANEWS.COM - Alyssa Soebandono baru saja melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin perempuan. Kehadiran anak ketiganya jelas disambut bahagia oleh istri Dude Harlino beserta keluarganya. Diketahui anak ketiga Alyssa dan

02
|
24 April 2024 - 10:15
Perkosa Perempuan ODGJ, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Seorang pria lansia nekat memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan. Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang

03