19 April 2024 - 23:05 23:05

Bisakah Direksi Dimintai Pertanggungjawaban pada Kasus Pembobolan Bank Mandiri Senilai Rp 1,8 Triliun?

WartaPenaNews, Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Supardji Ahmad merasa heran dengan vonis bebas Pengadilan Negeri Bandung terhadap tujuh tersangka kasus dugaan pemberian kredit fiktif Bank Mandiri cabang Bandung I sebesar Rp 1,8 triliun.

“Putusan bebas ini menurut saya ada sesuatu yang janggal. Harusnya apa yang dilakukan sama jaksa bukan sesuatu yang main-main, sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kalau diputus bebas ini sesuatu yang konyol dan ironis,” kata Supardji ketika dihubungi redaksi di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung membebaskan lima terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung I senilai Rp 1,8 triliun. Majelis hakim pada amar putusannya menyatakan terdakwa yang juga pegawai PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Center Bandung I tidak terbukti memberikan kredit bodong kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB). Hakim berpendapat kredit yang diberikan Bank Mandiri ke perusahaan air minum merek Viro itu sudah sesuai dengan prosedur.

Pihak penyidik telah menetapkan lima tersangka antara lain, Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung Surya Beruna, Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung Teguh Kartika Wibowo, Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung Frans Eduard Zandstra, Komite Tingkat I Poerwito Pudji, dan PJ Commercial Head Banking Bank Mandiri Bandung I Toto Suharto.

Hakim juga memvonis bebas terdakwa dari pihak swasta, yakni Direktur TAB Rony Tedy dan Direktur Head Officer TAB Juventius. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.

Pihak Kejaksaan Agung sudah menyatakan melakukan upaya kasasi atas vonis bebas terhadap tujuh terdakwa kasus pembobolan bank plat merah tersebut. Memory kasasi telah diserahkan tim jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman mengatakan ada empat hal dalam memori kasasi yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Pertama tentang pandangan atau pertimbangan hakim soal kerugian keuangan negara.

Poin ke dua, kata Adi Toegarisman, soal pertimbangan hakim bahwa jaminan dari terdakwa selaku nasabah dari bank masih memadai. Padahal setelah tim jaksa mengkroscek dilapangan hasilnya nihil. “Jaminan utangnya, kami turun kelapangan ternyata itu bukan piutang, pernyataan piutang itu palsu,” jelasnya.

Poin terakhir, lanjut Adi, dalam memori kasasi juga di masukan soal tidak sesuainya pembayaran angsuran pinjaman yakni perbulan hanya Rp 7 juta, padahal pinjamannya Rp 1 triliun lebih.

Tanggungjawab Direksi

Supardji menambahkan pemberian kredit perbankan dengan jumlah tertentu selayaknya harus diketahui oleh pihak direksi. Apalagi jika nilai kredit yang diberikan itu sangat besar, dan akan berdampak terhadap likuiditas perusahaan.

Berdasarkan UU Perseroan Terbatas (PT) menyebutkan bahwa yang bertindak mewakili kinerja perusahaan termasuk perbankan adalah pihak komisaris dan direksi. Bila ditemukan adanya oknum tertentu melakukan tindak pidana, pihai direksi bisa juga dimintai pertanggung jawabannya.

“Ini sangat tergantung dari unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku, apakah pihak direksi ikut terlibat dalam sebuah tindak pidana atau kejahatan itu,” kata Supardji.

Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi data yang diajukan PT Tirta Amarta Bottling (PT TAB). Direktur Tirta Amarta Rony Tedi mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung sebesar Rp 880,6 miliar, perpanjangan, dan tambahan plafon letter of credit Rp40 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Namun, hasil audit menunjukkan PT Tirta Amarta Bottling telah mengajukan kredit ke Bank Mandiri Cabang Bandung senilai Rp 1,47 triliun, dengan jaminan aset hanya Rp 73 miliar. Dana yang seharusnya untuk kepentingan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja itu kemudian dipergunakan untuk keperluan lain.

Berdasarkan hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pencairan kredit dari Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung I itu telah menyimpang dari peraturan perundang-undangan baik di tingkat permohonan kredit, analisa neraca keuangan PT TAB, persetujuan, penggunaan kredit, hingga pembayaran kredit. Perusahaan BUMN itu telah memberikan penambahan fasilitas kredit sebesar Rp 1,17 triliun kepada PT TAB, pada 15 Januari 2015.

Hasilnya, BPK menemukan jumlah kerugian negara mencapai Rp 1,83 triliun. Melebihi hasil audit independen mandiri sebesar Rp 1,4 triliun. Angka tersebut mencakup tunggakan pokok dan bunga kredit yang tidak mampu dibayar oleh PT TAB.

Kemudian hasil temuan BPK itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada Senin, 21 Mei 2018. Saat menyambangi gedung Kejaksaan Agung, tim auditor negara ini membawa setumpuk bukti tentang terjadinya pelanggaran pencairan kredit dari Bank Mandiri kepada PT TAB. BPK meminta agar kasus ini diusut sampai tuntas.

PT TAB Company merupakan perusahaan yang memproduksi air minuman dalam kemasan (AMDK) dengan merek Viro. Perusahaan ini memiliki lima anak usaha, yaitu PT Jimando perkasa, PT Tirta Amarta, PT Trison Star Investama, PT Kenanda Investama, dan PT Trimas Investama. Ketiga perusahaan terakhir (Trison Star, Kenanda dan Trimas) merupakan perusahaan investasi.

Namun dalam praktiknya, fasilitas kredit itu tidak benar-benar digunakan untuk kepentingan perluasan bisnis dan investasi. Diduga, ada uang senilai Rp 73 miliar yang dialirkan ke pihak ketiga untuk kepentingan pribadi yang tidak memiliki hubungan dengan investasi bisnis.

Akibatnya, PT TAB tak bisa mengembalikan pinjaman ke Bank Mandiri. Status kreditnya ditetapkan kolektibilitas V alias macet sejak 21 Agustus 2016. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03