21 September 2023 - 16:23 16:23

Tersangka Kasus Percobaan Pembobolan Bank Mandiri Ajukan Banding

WartaPenaNews, Jakarta – Murfy Aditya Putra terdakwa kasus pidana percobaan pembobolan rekening nasabah Bank Mandiri Prioritas yang divonis bersalah mengajukan banding. Sales sepeda motor ini divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/3/2019).

Pengacara Murfy, Riesqi Rahmadiansyah kepada redakwa mengatakan, banding terpaksa diajukan karena jaksa penuntut umum telah mengajukan banding agar hukuman Murfy diperberat. Sebelumnya penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.

“Sebenarnya kita tidak mau banding, karena keluarga sudah terima, karena anaknya terlibat pemalsuan KTP, walau sebenarnya cukup berat bagi kami,” kata Riesqi ketikan dihubungi di Jakarta, Jumat, (Maret 2019.

Sebelumnya, Murfi Aditya Putra divonis bersalah karena terbukti terlibat tindak pidana percobaan rekening nasabah prioritas atau disingkat pembobolan Bank Mandiri Cabang Kebon Jeruk, Jakarta akan mengajukan banding.

Hakim menyatakan Murfy bersalah melanggar Pasal 263 juncto Pasal 56 KUHP karena melakukan pemalsuan dokumen.

Menurut Riesqi, putusan hakim untuk menjerat Murfy dengan Pasal 56 KUHP – bukan dengan Pasal 55 sesuai tuntutan jaksa – ganjil. Karena pasal primer yang sangkakan oleh jaksa kepada Murfy tidak terbukti. Hal inilah yang lantas menjadi celah bagi terdakwa untuk mengajukan banding.

“Mudah-mudahan hakim pengadilan tinggi bisa melihat bahwa tidak terbuktinya pasal 263 juncto pasal 56 ini sebagai dasar untuk membebaskan Murfy,” dia melanjutkan.

Kasus ini terjadi tahun lalu dimana tiga tersangka lainnya, yaitu Sri Agus dan Abdul Muis
mendatangi Bank Mandiri Cabang Kebon Jeruk dengan membawa sejumlah dokumen pencarian dana atas nama nasabah Sumadi Gunawan. Termasuk dalam dokumen itu adalah KTP.

Pelaku meminta bank mentransfer uang Rp 45 miliar ke beberapa rekening, serta meminta Rp 5 miliar secara tunai. Dalam proses pencarian uang tunai, pihak bank mendapat telepon dari Sumadi Gunawan yang membantah menyuruh melakukan pencarian. Para pelaku lantas ditangkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, Murfy membantah terlibat dalam percobaan pembobolan rekening. Menurut dia, terdakwa lain bernama Dewa hanya memintanya membuat KTP tanpa memberi tahu tujuan sebenarnya. Menurut Murfy, temannya tersebut minta dibuatkan KTP untuk keperluan leasing.

Dalam kasus percobaan pembobolan bank tersebut, hakim PN Jakarta Barat juga telah memvonis pelaku lain yaitu Sri Agus dan Abdul Muis dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selanjutnya, Akbar dan Dewa dengan hukum 1 tahun 8 bulan penjara. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
21 September 2023 - 15:23
Sharp Luncurkan Kampanye #1langkahSehatkanUdara Guna Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Dapatkan Udara Sehat dan Segar

WARTAPENANEWS.COM – Kualitas udara di Jakarta dalam beberapa bulan terakhir kian memprihatinkan, hal ini disebabkan karena berbagai macam faktor, diantaranya adalah; emisi kendaraan bermotor, emisi industri manufaktur hingga kegiatan rumah tangga

01
|
21 September 2023 - 12:17
Nama Mahfud MD Jadi Kandidat Kuat Cawapres Ganjar

WARTAPENANEWS.COM – PDIP tidak mau terburu-buru mengumumkan siapa sosok cawapres yang akan bersanding dengan capres usungannya, Ganjar Pranowo. Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Memang ada sejumlah nama

02
|
21 September 2023 - 11:10
Polri Limpahkan Lagi Berkas Panji Gumilang ke Kejagung

WARTAPENANEWS.COM – Berkas perkara kasus penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Zaytun Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan kali

03