22 April 2025 - 00:04 0:04
Search

BPHN: Sertifikasi OBH yang Melanggar Tak Akan Diperpanjangan

WartaPenaNews, Jakarta – Penyuluh Hukum Pertama pada Badan Penyuluhan Hukum Nasional Indah Rahayu mengatakan, hasil verifikasi dan akreditasi yang telah dilaksanakan pada tahun 2018 akan menjadi evaluasi bagi BPHN dalam penyelenggaraan program bantuan hukum. Ke depan dia mengatakan, dokumen-dokumen persyaratan reimburse yang diajukan oleh pemberi bantuan hukum akan turut menjadi perhatian.

“Prestasi maupun pelanggaran yang dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dalam satu periode akan menjadi bahan pertimbangan dalam perpanjangan sertifikasi di periode mendatang”, ungkap Indah Rahayu saat bertemu dengan anggota LBH Bethel Indonesia dalam Kegiatan sosialisasi terkait Implementasi Akreditasi Bantuan Hukum periode tahun 2019-2021 di Graha Bethel,Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Selain itu, Penyuluh Hukum Pertama lainnya, Bernita Sinurat menambahkan, pentingnya manajemen administrasi yang baik dalam internal Pemberi Bantuan Hukum. “Jangan sampai ketidaktertiban administrasi dan ketidaktahuan terhadap sistem reimburse menjadi kendala dalam pelaksanaan Bantuan Hukum,” kata dia.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota LBH Bethel baik dari unsur advokat maupun Paralegal serta perwakilan Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Pihak Pemberi Bantuan Hukum yang baru bergabung, LBH Bethel sangat mengapresiasi pemaparan yang disampaikan dengan harapan dapat memberikan pelayanan maksimal bagi klien dan meningkatkan status akreditasi pada periode mendatang. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait