19 April 2024 - 22:09 22:09

Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir yang Selalu Terkendala

WartaPenaNews, Jakarta – Urungnya pembebasan Abu Bakar Ba’asyir menimbulkan kekecewaan para santri di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo – Jawa Tengah, yang telah membuat persiapan penyambutan.

Di antara persiapan di pondok pesantren yang didirikan Ba’asyir itu termasuk tenda yang dipasang mengitari halaman masjid yang berada di kompleks pondok. Bahkan satu spanduk telah dipasang di masjid bertuliskan, ‘Ahlan wa sahlan selamat datang kembali Ustaz Abu Bakar Ba’asyir di Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Sukoharjo’.

Panitia yang melakukan persiapan sejak Senin (21/1) memasang tenda sebagai antisipasi hujan saat acara penyambutan Ba’asyir berlangsung. Selain itu, pengelola pondok juga mengklaim telah memesan sekitar 1.000 nasi kotak bagi peserta penyambutan.

Karena terlanjur dipesan dan Ba’asyir batal bebas, mereka mengatakan makanan itu akan dibagikan kepada masyarakat sekitar pondok. Namun bagi Sholeh Ibrahim, pengurus Ngruki, kekecewaan mereka bukan soal kerugian merancang seremonial penyambutan. “Kalau soal makanan tidak masalah, yang menjadi masalah adalah kekecewaan karena tidak jadi bebas,” ujarnya.

Salah seorang putra Ba’asyir, Abdul Rochim, mempertanyakan perubahan rencana tersebut, ketika Presiden Joko Widodo menyatakan pembebasan Ba’asyir harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

“Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Nah, syaratnya harus dipenuhi. Kalau ndak kan saya nggak mungkin nabrak. Ya kan? Contoh, setia pada NKRI, setia pada Pancasila, itu basic sekali itu. Sangat prinsip sekali,” kata Jokowi kepada pers, Selasa (22/1).

Pemerintah tidak menggunakan istilah menunda atau membatalkan, tapi ‘mengkaji’ wacana pembebasan yang belum jelas kepastian tenggat waktunya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut keputusan soal pembebasan Ba’asyir telah diambil dan kisi-kisinya ada pada pernyataan Presiden Joko Widodo. “Soal itu presiden sudah memutuskan,” ujar Wiranto di Jakarta, Selasa (23/1), seperti dilaporkan BBC.

Tetapi di sisi lain, pengacara Ba’asyir, Achmad Michdan, mengatakan kliennya akan teguh pada pendiriannya menolak bebas bersyarat.

Pihak keluarga dan koleganya di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki mengira Ba’asyir akan keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Rabu (23/1). Seremonial penyambutan terpidana kasus pelatihan terorisme Aceh itu batal. Ba’asyir tetap mendekam di penjara.

Merujuk pernyataan terakhir Jokowi, Ba’asyir harus memenuhi setiap ketentuan yang memungkinkannya bebas bersyarat. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM 3/2018, ada empat syarat umum pembebasan bersyarat.

Empat syarat yang juga berlaku bagi Ba’asyir itu adalah menjalani dua per tiga masa hukuman, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan diterima oleh masyarakat. Namun sebagai narapidana kasus terorisme, Ba’asyir menolak memenuhi satu syarat wajib: menyatakan kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Putra bungsu Ba’asyir, Abdul Rochim, menyatakan sejak awal ayahnya telah menegaskan pada pemerintah terkait keengganan berikrar untuk NKRI. Tak hanya itu, menurut Rochim, Ba’asyir tak semestinya diwajibkan memenuhi syarat itu. Ia menilai peraturan itu dibuat setelah Ba’asyir mendekam di penjara dan tak semestinya berlaku surut.

“Dia tidak mau ke arah sana, itu sudah selesai sejak dulu. Jadi tidak perlu ada lobi-lobi lagi (soal ikrar NKRI). Ustaz Abu itu ditahan 2011, seharusnya tidak kena permen tanda tangan itu,” kata Rochim.

Meski begitu, pemerintah menyebut pernyataan setia pada NKRI dan Pancasila adalah syarat yang tidak bisa ditawar. “Persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,” ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut dari segi waktu, Ba’asyir sebenarnya bisa bebas bersyarat pada 13 Desember 2018. Pada tanggal itu Ba’asyir telah menyelesaikan dua per tiga masa hukuman.

“Kalau semua syarat dipenuhi, sebetulnya tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Tapi ada syarat penting yang sampai sekarang belum dipenuhi,” ujar Yasonna.

Ba’asyir dipenjara dalam kasus pelatihan terorisme Aceh tahun 2011. Saat itu ia dihukum 15 tahun penjara.

Selama ini Ba’asyir juga menerima beberapa remisi. Pada 17 Agustus lalu misalnya, ia dianggap berkelakuan baik sehingga diberikan pengurangan hukuman selama empat bulan. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03