5 May 2024 - 05:57 5:57

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Tak Akan Ubah Manfaat Program Pensiun PNS

WartaPenaNews, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan menjamin pengalihan program pensiun PNS BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJAMSOSTEK tak akan merubah manfaat program pensiun.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK, Sumarjono menegaskan tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke pihaknya.

“Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya”, tutur Sumarjono dalam siaran persnya, Jumat (14/2/2020).

Ia menjelaskan, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdiannya. Pemberian program pensiun dalam bentuk hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Selanjutnya Sumarjono menjelaskan, BPJAMSOSTEK akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain. Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk penghargaan atas pengabdian bagi PNS, Pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan.

Sumarjono juga menegaskan, meski UU Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun BPJAMSOSTEK menyatakan telah siap jika Pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut.

Senada, Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Retno Pratiwi menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah itu melindungi seluruh warga negaranya, tidak melihat apakah itu pekerja swasta ataupun PNS atau TNI/Polri.

Baca Juga: Menteri Tjahjo Dorong Komisi Yudisial Lakukan Penyederhanaan Birokrasi

“Pemerintah dengan segala upaya memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya, termasuk PNS. Pengalihan program dari Taspen ke BPJAMSOSTEK sesuai SJSN tidak akan mengurangi manfaat pensiun bagi PNS, tetapi justru memberikan kepastian keadilan dan peningkatan manfaat”, papar Retno.

Retno menambahkan, UU BPJS jelas mengatur tentang pengalihan program yang dikelola PT Taspen sesuai dengan SJSN, bukan peleburan atau penggabungan institusi. “PT Taspen tidak perlu khawatir berlebihan atas isu penggabungan institusi, karena amanat UU hanya mengalihkan program sesuai SJSN. Pemerintah tidak berencana untuk melebur kedua institusi ini”, pungkas Retno. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03