WartaPenaNews, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kerugian negara akibat skandal megakorupsi asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun. Menurutnya, kerugian ini diperoleh dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman membeberkan metode yang digunakan untuk menghitung total perhitungan kerugian negara pada kasus itu menggunakan pendekatan total loss dari pembelian saham-saham yang diduga melawan hukum.
“Dari total kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun, terdiri dari kerugian negara akibat investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksadana sebesar Rp12, 16 Triliun,” beber Agung saat komprensi pers bersama Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (9/03/2020).
Baca Juga: 5 Jurus Anak-anak Sekolah Tangkal Virus Corona Covid-19
Agung menambahkan, secara teknis penghitungan kerugian negara dilakukan dengan dua metode, yaitu investasi saham dengan investasi reksadana yang keseluruhannya terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk membeli unit penyertaaan reksadana subscription dengan underline efek-efek yang diduga dikembalikan oleh pihak terafiliasi dikurangi dana yang diterima yang berasal dari penjualan unit penyertaan reksadana.
“Kejadian adanya dugaan korupsi Jiwasraya pada tahun 2008 – 2018 , walaupun intensitasnya itu terjadi peningkatannya naik dari tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 keatas,â€terangnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor PT. AJS, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk BT, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera HD, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, HP, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, HR, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Sym, dan Direktur PT Maxima Integra JHT. (rob)