WartaPenaNews, Bandung – Kaum buruh di Jawa Barat merasa dikecoh DPR RI terkait pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senin (5/10)
Kaum buruh menilai, pengesahan tersebut sangat terburu-buru dan mencederai pekerja yang selama ini masih terus memperjuangkan haknya.
“Kami sangat marah dan geram, yang mestinya jadwal rapat paripurna digelar tanggal 8 Oktober 2020, ternyata digelar kemarin pukul 15.00 WIB secara mendadak. Atas kondisi ini, kami sampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto dalam aksinya di Bandung, Selasa (6/10).
Meskipun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR, hal itu tidak menyurutkan niat organisasi buruh di Jawa Barat untuk tetap menggelar aksi mogok kerja yang digelar serentak di seluruh daerah di Jawa Barat. Aksi melibatkan ratusan ribu pekerja.
Menurut Roy, dengan telah ditetapkannya UU Cipta Kerja, satu satunya jalan untuk membatalkan UU tersebut adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu tersebut diharapkan bisa membatalkan poin poin krusial pada klaster ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.
“Tuntutan kami sekarang agar Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Karena tinggal itu jalan keluar yang bisa kami tempuh,” beber dia.
Dia berharap, aksi mogok kerja yang dilakukan buruh di Jabar bisa didengarkan presiden. Apalagi aksi ini digelar di tengah pandemi. Kendati menerapkan protokol kesehatan, namun melibatkan masa yang jumlahnya ribuan.
Roy menegaskan, aksi buruh menolak UU Cipta Kerja tak akan berhenti hingga tuntutan dipenuhi. Setelah aksi mogok, pihaknya akan mempersiapkan mengambil hak konstitusi dengan mengajukan yudisial review. Untuk proses ini, pihaknya akan mempersiapkan kelengkapan administrasi. (wsa)