23 April 2025 - 22:07 22:07
Search

Cari Solusi Masalah Alih Kelola Blok Rokan, Sejumlah Tokoh dan Pemerhati Migas Bentuk Forum Diskusi via Aplikasi Whatsapp

WartaPenaNews, Jakarta – Sejumlah pengamat dan pemerhati Migas nasional serta Serikat Pekerja bergerak cepat membentuk forum diskusi membahas alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia ke PT Pertamina Hulu Rokan. Mereka membentuk Grup Whatsapp (WA), Selasa (25/5/2021).

Pengelola Grup WA itu memberi keterangan bahwa grup tersebut bertujuan untuk mencari solusi masalah alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia ke PT Pertamina Hulu Rokan.

“Mohon izin, karena alih kelola Blok Rokan dari PT CPI ke Pertamina sudah tinggal menghitung hari, sementara permasalahan Limbah B3 atau Tanah Terkontaminasi Minyak belum juga mendapatkan titik terang bahkan berpotensi menjadi beban Pertamina ke depan. Perlu ada sikap dan aksi nyata dari kita untuk meyelamatkan masyarakat terdampak, Pertamina dan bangsa ini. Sehubungan dengan itu, kami buat Group WA ini untuk memberikan solusi penyelesaian permasalahan alih kelola Blok Rokan, khususnya pengelolaan limbah B3 TTM,” ungkap Arie Gumelar sebagai Presiden FSPPB ( Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu), Pengelola Grup WA Blok Rokan untuk Indonesia.

Ternyata sebagai admin didukung oleh tokoh senior Serikat Pekerja Ugan Gandar mantan Presiden FSPPB periode 2004 hingga 2014, dan ada juga Faisal Yusra Yusuf sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia ( KSPMI).

Selain itu, ada Jeckson, Bahrul Ulum dan Yusri Usman yang sebagai admin juga.

Mereka khawatir Head of Agreement (HoA) yang katanya sudah ditandatangani oleh PT CPI dengan SKK Migas pada September 2020, dengan menempatkan dana sekitar USD 300 juta di rekening penampung atau escrow account untuk pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) dan Abandonment Site Restoration (ASR), jauh dari cukup.

“Jika itu yang akan terjadi di kemudian hari, tentu pertanyaannnya siapa yang akan menanggung biaya pemulihan lingkungan ini yang secara kasar kami hitung bisa mencapai USD 1 miliar lebih. Sementara menurut HoA, saat itu PT CPI sudah terbebaskan dari kewajiban setelah 8 Agustus 2021,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, Menristek Periode 2004-2009 Prof. Kusmayanto Kadiman di dalam grup WA itu mengungkapkan, menurutnya kasus yang mirip dengan Blok Rokan ini adalah kasus pencemaran dan penutupan tambang Newmont Minahasa di Teluk Buyat dan Ratatotok, Sulut.

“Jika saya tidak salah mengingat Pemerintah Cq Kemenko Kesra melakukan kesepakatan dengan Newmont, yaitu membentuk tim gabungan yang beranggotan praktisi tambang dan lingkungan, peneliti LPNK (d/h LPND), akademisi hukum, sosial dan iptek, birokrat Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulut.

Tim gabungan ini memiliki tiga misi utama, melakukan identifikasi masalah khususnya sosial dan iptek dengan prinsip till no stone unturned, membuat usulan penanganan dan pencegahan atas isu-isu yang diidentifikasi, dan pengawasan dan pengendalian realisasi atas rencana dan rancangan yang disepakati.

“Tim Gabungan ini punya dua sekretariat, di Jakarta dan Menado. Bekerja setidak-tidaknya untuk kurun waktu 5 tahun,” beber Kusmayanto. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait