21 April 2025 - 01:07 1:07
Search

Cek Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran Terbaru Soal Hewan Kurban

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan PMK saat bersama Menko PMK, Muhadjir Effendy. Foto: BNPB

IPOL.ID – Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban. Peraturan Kementrian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, serta SE Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) No. 1 Tahun 2023 diterbitkan Senin (26/6) ini.

Sejak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terjadi pada April 2022, kini tren penambahan kasus senantiasa terpantau terus menurun. Per 22 Juni 2023, tren penambahan kasus aktif terpantau mengalami penurunan dengan sisa kasus aktif sebesar 4.499 dari total 630.436 kasus.

Hingga saat ini, di Indonesia PMK telah tersebar pada 27 provinsi dan 320 kabupaten/kota. Sebanyak 18 provinsi dan 171 kabupaten/kota tercatat sudah tidak lagi melaporkan adanya kasus PMK.

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang aman PMK dan penyakit hewan strategis lainnya. Satuan Tugas yang menangani PMK telah melakukan rapat koordinasi nasional mengenai penerapan kebijakan lalu lintas hewan ternak pada 23 Juni 2023 dipimpin langsung Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan PMK.

Rapat tersebut juga mengundang perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, Satgas PMK daerah, pelabuhan, dan asosiasi di Indonesia.

Pada rapat tersebut, Letjen TNI Suharyanto menyampaikan arahan pentingnya untuk memastikan keadaan hewan yang akan disembelih. Baik saat kegiatan Idul Adha dalam keadaan sehat dan tidak terpapar penyakit PMK serta penyakit hewan lainnya.

Suharyanto juga turut mengingatkan tentang pentingnya menggencarkan vaksinasi PMK.

Selanjutnya, pada tahun ini, aturan lalu lintas hewan kurban akan diatur dalam beberapa regulasi diantaranya adalah Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban.

Berdasarkan Fatwa MUI, hewan ternak yang sah secara sebagai hewan kurban antara lain adalah hewan sehat, tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus, tidak sakit, dan cukup umur).

Kemudian hewan terjangkit LSD ringan (benjolan belum menyebar dan tidak berpengaruh pada kerusakan daging), hewan terjangkit PPR ringan (Gejala klinis ditandai demam suhu 39-40 dan tidak menunjukkan gejala parah).

Selain itu, hewan pada tubuhnya terpasang eartag atau penanda lain sebagai identitas hewan dan informasi status vaksinasi, tetap sah digunakan sebagai hewan kurban.

Dalam SE Satgas PMK No. 1 Tahun 2023 yang merujuk kepada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.

Perubahan pertama, dihapuskannya ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri.

“Itu tetap diawasi oleh pejabat karantina berwenang dientry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat,” kata Suharyanto, Senin (26/6).

Selanjutnya, terjadi perubahan status zonasi daerah dari sebelumnya terdiri atas zona hijau, zona putih, zona kuning, dan zona merah menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK, dan daerah Wabah PMK.

Aturan yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah ada ketentuan kewajiban melampirkan hasil analisis risiko sesuai ketentuan pada Permentan no 17 Tahun 2023 bagi hewan dan produk segar rentan PMK yang akan dilalulintaskan dari Daerah Bebas PMK menuju Wabah PMK, Terduga PMK menuju Bebas PMK dan Wabah PMK, Tertular PMK menuju Bebas PMK, Terduga PMK, dan Wabah, serta Wabah PMK menuju seluruh daerah.

Satgas yang menangani PMK bersama Badan Karantina Pertanian didampingi oleh BPBD, UPT Karantina Pelabuhan, serta Dinas setempat menaungi urusan peternakan dan kesehatan hewan.

Selanjutnya, melakukan peninjauan lapang ke 5 pelabuhan utama di Indonesia pada tanggal 25 – 27 Juni 2023. Hal ini dilakukan, guna memantau secara langsung penerapan kebijakan dan proses pengawasan lalu lintas ternak khususnya hewan kurban agar aman PMK.

“Dengan menerbitkan Surat Edaran ini dan dilaksanakannya peninjauan lapang, kami imbau agar stakeholder terkait dapat segera menyesuaikan aturan serta selalu berkoordinasi satu sama lain agar implementasi aturan di lapangan menjadi lebih efektif dan harmonis. Giat kurban di tahun ini dapat berlangsung dengan lancar,” harap Suharyanto, Ketua Satgas. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait