26 April 2024 - 15:02 15:02

CERI Minta Polri Turun Tangan Ungkap Penyebab Kebakaran Kilang Balongan

WartaPenaNews, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman meminta kepada Polri untuk turun tangan mengungkap penyebab kebakaran Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin (29/3) kemarin.

Menurut Yusri, kebakaran tangki T301 di area kilang Balongan telah menimbulkan kerugian besar bagi Pertamina dan telah menimbulkan korban luka berat dan ringan sejumlah 20 orang.

“Jika fasilitas empat tangki BBM yang terbakar ludes, maka kerugian Pertamina ditafsir bisa mencapai sekitar Rp1,25 triliun bukanlah mustahil, yaitu berdasarkan asumsi jumlah BBM yang terbakar ludes sekitar 600 ribu barel hingga 800 ribu barel didalam empat tangki tersebut,” terang Yusri dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).

Perlu diketahui, dalam catur wulan ini saja, di kilang Balongan telah terjadi dua peristiwa besar sebelumnya, yaitu pada periode Desember 2020 dan awal 2021 telah terjadi shutdown di kilang akibat boiler blow up.

Yusri melanjutkan, jika dibedah lebih dalam maka akan diperoleh informasi bahwasanya pihak manajemen agak kurang memperhatikan sistem kerja dan kualitas SDM di area luar, yakni area utilities, dan area ITP yang mengurusi instalasi pipa dan tangki serta jetty dan SBM, termasuk juga unit laboratorium agak diabaikan. “Kelihatannya mereka hanya lebih fokus memperhatikan SDM di unit proses,” ujarnya.

Kasus Balongan Jangan Seperti ledakan Kilang Cilacap Thn 1984
Yusri menerangkan, publik berharap besar pada jajaran Polri, agar jangan terulang kembali seperti kasus terbakar dan meledaknya tangki Pertamina di Cilacap tahun 1984, saat itu dua orang terdakwa Ir Wisnu Broto Pranadi dan Ir Basran Bin Hadran yang didakwa dengan dakwaan berlapis, namun dibebaskan dari segala dakwaan oleh PN Cilacap sampai Mahkamah Agung.

Majelis Hakim PN sampai MA dapat menerima pleidoi Penasihat Hukum ke dua terdakwa yang disidang terpisah, Advokat kondang Augustinus Hutajulu SH, yang dengan analisa hukumnya menyimpulkan bahwa kebakaran dan meledaknya tanki yang telah menelan korban jiwa 19 orang tewas itu adalah suatu mysterious accident, yang tidak atau belum diketahui penyebabnya.

“Dengan tidak diketahuinya penyebab kebakaran maka tidak mungkin mencari siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana”, simpul Augustinus Hutajulu waktu itu.

“Majelis Hakim PN dan Mahkamah Agung dapat penerima argumentasi ini dan membebaskan ke dua terdakwa dari segala dakwaan alias bebas murni,” ujar Yusri.

“Atas putusan itu, tim JPU bukannya menyadari lemahnya alat bukti atau kemampuan membuktikan, malah hanya berkomentar di pers “Apa iya penyebabnya mahluk Jin ?,” sambungnya.

Padahal, waktu itu penyidikan kasus itu melibatkan Polres Cilacap, Polda Jateng dan Mabes Polri bahkan Kopkamtib. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

01
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

02
|
26 April 2024 - 10:13
Warga Kalimantan Enggan Jual Tanahnya untuk Pembangunan IKN

WARTAPENANEWS.COM –  Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan salah satu tantangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah masalah tanah. Sebab masih ada sebagian warga Kaimantan yang

03