8 May 2024 - 07:06 7:06

Curi Motor di 34 TKP Polisi Ciduk Residivis

diborgol

WartaPenaNews, Jakarta – Kapolsek Padalarang, Kompol Supriati mengatakan pihaknya berhasil menangkap Yayan alias Pian (31), spesialis pencurian kendaraan roda dua 14 Januari 2020 di Kampung Purabaya, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, KBB.

Sebelumnya, Pian sempat ditahan di Lapas Cianjur selama 2 tahun dan di Lapas Jelekong selama 3 tahun. Berdasarkan catatan polisi, residivis kasus yang sama ini telah melakukan pencurian di 34 TKP, di wilayah KBB dan Cianjur. Rinciannya 7 TKP di Padalarang, 6 TKP di Cililin, 10 TKP di Cipeundeuy, 1 TKP di Cisarua, 1 TKP di Saguling, 1 TKP di Cipatat, dan 8 TKP di Cianjur.

Menurutnya, pelaku dalam melakukan aksinya hanya bergerak seorang diri. Namun tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

“Betul kami telah mengamankan pelaku spesialis curanmor di wilayah Padalarang. Dia ini pelaku yang beraksi seorang diri. Tapi masih kami kembangkan adanya kemungkinan rekan pelaku saat melakukan pencurian,” katanya di Mapolres Cimahi, Sabtu (22/2/2020).

Baca Juga: Satukan Visi, Ditjen PSP Kementan Gulirkan Ratek dan Pengelolaan Anggaran 2020 Wilayah II

Dalam melakukan aksinya, Pian membekali diri dengan kunci astag dan kunci T. Selain itu dia juga selalu membawa golok sebagai alat menjaga diri dan melukai korban jika terpergok.

“Karena dia sudah sangat ahli, satu motor tidak sampai 5 menit bisa dicuri. Jadi kunci astag atau T ditekan ke stop kontak. Setelah terbuka, dia bawa kabur motornya. Tapi plat nomornya langsung dilepas karena dia juga bawa obeng dan tang,” jelasnya.

Sebelum melakukan pencurian, Pian yang memiliki jaringan penadah di wilayah Cianjur, terkadang mencari terlebih dahulu peminat barang curiannya sehingga tak perlu repot menemukan pembeli lagi.

Seorang penadah barang-barang curian pelaku Pian, atas nama Edih alias Edi sudah diamankan. Sedangkan tiga penadah lainnya, yakni Endang, Farid, dan Abidin, masih dalam pengejaran.

“Ada juga yang minta dicarikan motor jenis tertentu, baru dicarikan oleh Pian. Biasanya yang mencari itu temannya yang penadah. Motor sasarannya itu matic seperti beat, dan dijual seharga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan Secara Berulang dengan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Edih sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman 4 tahun penjara. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03