24 April 2024 - 01:07 1:07

Data Kasus Korupsi Selama Trimester Awal 2019

WartaPenaNews, Jakarta – Sepanjang 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap sembilan kasus dugaan korupsi. Empat di antaranya berasal dari operasi tangkap tangan (OTT), sementara sisanya berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan. Berikut sembilan kasus yang berhasil diungkap KPK hingga 31 Maret 2019:

  1. Suap Pembangunan Proyek Infrastruktur Kabupaten Mesuji

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung, tahun anggaran 2018, pada 24 Januari lalu. Kasus tersebut menyeret Bupati Mesuji Khamami, Adik Bupati Mesuji Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) Sibron Azis, dan seorang pihak swasta bernama Kardinal.

Khamami diduga meminta fee 12% dari empat proyek senilai total Rp15,03 miliar yang bersumber dari APBD 2018 dan APBD-P 2018 kepada Sibron Azis melalui Wawan Suhendra. Fee tersebut diduga diberikan melalui Taufik Hidayat.

  1. Suap Anggota DPRD Lampung Tengah terkait Pinjaman Daerah

Kasus kedua yakni dugaan suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah tahun anggaran 2018. Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ditetapkan tersangka pada 30 Januari.

Ia menjadi tersangka bersama Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi; tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin; Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto; serta Pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.

Mustafa diduga menerima fee sebesar 10 hingga 20 persen dari ijon 235 proyek Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng senilai total Rp95 miliar. Budi dan Simon diduga memberikan dana Rp12,5 miliar agar proyek mereka dibiayai dana pinjaman daerah PT Sarana Multi Infrastruktur.

Uang Rp12,5 miliar tersebut kemudian digunakan Mustafa untuk menyuap empat anggota DPRD Lamteng terkait pengesahan APBD Lamteng 2017 sebesar Rp1,825 miliar, pengesahan APBD Lamteng 2018 Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT SMI sebesar Rp1 miliar.

  1. Suap Pengurusan Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak

Kasus ketiga, yaitu dugaan suap pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Anggota Komisi XI DPR, Sukiman, bersama Pelaksana Tugas (Plt) sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, jadi tersangka pada 7 Februari.

Sukiman diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp2,65 miliar dan valas senilai USD22 ribu dari total uang Rp3,69 miliar dan valas USD33.500 dari Natan. Jumlah tersebut, merupakan komitmen fee sebesar sembilan persen dari alokasi DAK APBN-P 2017 sejumlah Rp49,915 miliar dan DAK APBN 2018 senilai Rp79,9 miliar kepada Pegunungan Arfak.

  1. Suap Terminasi Kontrak PT AKT

Keempat, kasus pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. Pemilik PT Borneo Lumbung Energy Metal (BORN), Samin Tan, ditetapkan tersangka.

Ia diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Suap diberikan agar Eni mempengaruhi Kementerian ESDM untuk menyelesaikan persoalan terminasi kontrak PKP2B PT AKT yang sebelumnya telah diakuisisi PT BORN.

  1. Suap RKA K/L Bakamla RI

Perkara kelima yaitu dugaan suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) kepada Bakamla RI dalam APBN-P tahun anggaran 2016. Sebuah korporasi, PT Merial Esa (ME) ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Maret.

Direktur PT Rhode dan Schwarz Indonesia yang juga Komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief, menjalin komunikasi dengan Anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi, untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P 2016.

Sebagai imbalan, Erwin kemudian menjanjikan fee tambahan kepada Fayakhun. Total commitment fee yang dijanjikan sebesar tujuh persen. Sebagai realisasi, Direktur sekaligus pemilik PT ME, Fahmi Darmawansah, memberikan uang sebesar USD911.480 atau setara Rp12 miliar kepada Fayakhun yang dikirim sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Cina.

  1. Korupsi Proyek Waterfront City Bangkinan Kabupaten Kampar

Kasus keenam yakni dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan pembangunan jembatan Waterfront City Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2015-2016. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan, dan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa jadi tersangka pada 14 Maret.

Adnan dan I Ketut Suarbawa diduga melakukan praktik kongkalikong untuk melakukan mark up anggaran proyek. Alhasil, Adnan diduga menerima dana Rp1 miliar atau satu persen dari nilai kontrak proyek.

Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp39,2 miliar. Jumlah kerugian negara itu dihitung dari nilai proyek Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016 dengan total Rp117,68 miliar.

  1. Suap Seleksi Jabatan Kementerian Agama

Kasus berikutnya yaitu dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun anggaran 2018-2019. Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi ditetapkan tersangka pada 16 Maret.

Romy diduga menerima suap total Rp300 juta dari Haris dan Muafaq untuk mengupayakan agar keduanya dapat menduduki jabatan di Kementerian Agama.

  1. Suap Pengadaan Barang dan Jasa PT Krakatau Steel

Kedelapan, yakni kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (KS). Direktur Teknologi dan Produksi PT KSWisnu Kuncoro serta tiga orang pihak swasta bernama Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro ditetapkan tersangka pada 23 Maret.

Alexander Muskitta diduga menawarkan PT Grand Kartech (GK) dan PT Group Tjokro (GT) sebagai rekanan pengadaan kepada Wisnu Kuncoro yang kemudian disetujui.

Imbalannya, Alexander dan Wisnu diduga mendapat commitment fee sebesar 10% dari total nilai kontrak masing-masing perusahaan tersebut. Alexander pun diduga sempat bertindak sebagai pihak yang mewakili Wisnu Kuncoro selama proses negosiasi berlangsung.

Selain mendapat commitment fee, Alexander diduga juga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja yang mewakili PT GK dan Rp100 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro, wakil PT GT. Sebagiannya, Rp20 juta, diserahkan Alexander kepada Wisnu.

  1. Suap Distribusi Pupuk PT Pupuk Indonesia

Kasus terakhir dan teranyar adalah dugaan suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia serta penerimaan lain terkait jabatan. Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, Indung dari PT Inersia, dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasty ditetapkan tersangka pada 28 Maret.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut pupuk PT Pupuk Indonesia sejumlah USD2 per metric ton. Diduga Bowo telah menerima Rp310,4 juta dan USD85.130 dari PT HTK sebanyak tujuh kali.

Selain itu, Bowo juga diduga menerima gratifikasi. Sehingga total dana suap dan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp8 miliar. Uang itu kemudian dikonversi ke pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang disimpan ke dalam 400 ribu amplop dan diduga untuk praktik politik uang serangan fajar. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03