29 April 2024 - 13:04 13:04

Denny Indrayana Jadi Pengacara Pemprov DKI Jakarta

Denny Indrayana Jadi Pengacara Pemprov DKI Jakarta

WartaPenaNews, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menunjuk kantor advokat punya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk jadi team kuasa hukum dalam hadapi perselisihan dua tuntutan pengembang reklamasi.

Dua tuntutan itu ialah terkait Pulau I dari pengembang PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha PT Agung Podomoro Land dan Pulau H dari PT Taman Keinginan Indah.

Pemilihan itu dibetulkan oleh Denny. “(Advokad) untuk Pulau I per 31 Juli, ini hari,” kata Denny Indrayana saat di konfirmasi wartawan, Rabu (31/7/2019).

Sidang tuntutan reklamasi untuk Pulau I akan dimulai ini hari di PTUN Jakarta. Tidak hanya pulau I, Denny akan menolong Pemprov DKI dalam ajukan banding terkait keputusan PTUN yang mencabut larangan izin Pulau H.

“Pulau H, kami sedang mempersiapkan ingatan bandingnya. Kuasanya belum, ingatan banding masih ada waktu dua bulan tetapi kita sudah disuruh siapkan ingatan bandingnya. Kerja sama dengan rekan-rekan biro hukum, integrity,” jelas Denny.

Ia menyatakan, DKI sekarang memiliki waktu dua bulan untuk membuat ingatan banding. Ia membidik sebelum 18 September 2019, ingatan banding masalah reklamasi itu bisa disampaikan ke PTUN.

Sekarang, faksinya akui belum dapat memberikan bocoran pembelaan Pemprov DKI dalam banding Pulau H itu.

“Ini, saya kan belum bacakan depan hakim. Jadi rasanya tidak cocok aku berikan jika belum dibacakan di sidang. Jika saat ini kurang etis,” katanya.

Sekarang, ada tiga pengembang yang sudah kemukakan tuntutan ke DKI. Sesaat, keputusan PTUN baru ada satu, yaitu Pulau H.

Tuntutan banyak yang datang usai Anies menginformasikan mencabut 13 izin pulau reklamasi punya sejumlah pengembang pada 26 September 2018 lalu.

Selanjutnya pada pada 18 Februari 2019, PT Taman Keinginan Indah, anak usaha PT Intiland ajukan tuntutan atas dicabutnya izin penerapan reklamasi Pulau H.

Ke-2, pada 27 Februari 2019, giliran PT Manggala Kridha Yudha ajukan tuntutan atas pencabutan izin prinsip Pulau M.

Sesaat, pada 27 Mei 2019, PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha PT Agung Podomoro Land, ajukan tuntutan atas dicabutnya izin penerapan reklamasi Pulau I.

Berkaitan jumlahnya tuntutan yang hadir ke DKI, Anies menyatakan faksinya siap banding dan tidak akan mundur. Menurut dia tempuh jalan hukum ialah semua masyarakat negara.

“Kami tidak akan mundur. Kami akan siapkan langkah hukum,” kata Anies sekian waktu lalu. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 April 2024 - 12:13
Polisi Selidiki soal Pelat BMW Emas Milik Pelaku Pembunuhan Remaja Open BO

WARTAPENANEWS.COM – Baru-baru ini, beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan mobil BMW berwarna emas milik Arif Nugroho, pelaku yang mencekoki remaja 16 tahun hingga tewas di sebuah hotel

01
|
29 April 2024 - 11:19
Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

WARTAPENANEWS.COM – Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi hampir menjadi bulan-bulanan tetangganya, jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda

02
|
29 April 2024 - 10:09
Daratan Selatan AS Diterjang Angin Puting Beliung

WARTAPENANEWS.COM – Puluhan angin puting beliung melanda daratan selatan Amerika Serikat, akhir pekan kemarin. Setidaknya empat orang tewas, termasuk seorang bayi berusia empat bulan, di Negara Bagian Oklahoma. Selain itu,

03