19 April 2024 - 09:31 9:31

Di PN Jaksel, Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Saling Lempar Senyum

wartapenanews.com – Dua mantan anak buah Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan terkait status terdakwa mereka dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).

Sidang keduanya dengan agenda pemeriksaan saksi digabung. Pasalnya, saksi yang dihadirkan dalam sidang Hendra dan Agus Nurpatria sama.

Terpantau, Hendra dan Agus kompak mengenakan kemeja hitam dan duduk berdampingan di hadapan majelis hakim. Mereka sempat saling melempar senyum saat hendak di kursinya masing-masing.

Diketahui, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, total ada 10 orang yang akan bersaksi dalam persidangan.

“Untuk saksi rencananya ada 10 orang,” kata Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat

Sepuluh saksi tersebut adalah Seno Soekarto (Ketua RT), Abdul Zapar (Satpam Duren Tiga), Marzuki (Satpam Duren Tiga), Tjong Djiu Fung alias Afung (pemilik usaha CCTV), Supriyadi (buruh harian lepas).

Selanjutnya, Aditya Cahya (anggota Polri), Tomser Christian (anggota Polri), Munafri Bahtiar (anggota Polri), Arie Cahya Nugraha/Acay (anggota Polri), dan Ariyanto (PLH Divisi Propam Polri).

Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (mus)

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03