24 April 2025 - 14:45 14:45
Search

Diiming-imingi Janji, ABG 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan

WartaPenaNews, Ponorogo – LMR (20), warga Desa Suru Kecamatan Sooko Ponorogo, harus menyesali perbuatannya dibalik jeruji besi penjara. Dia terancam mendekam paling singkat 5 tahun penjara atas perbuatannya menggauli tetangganya yang masih di bawah umur.

“Lagi-lagi persetubuhan terjadi di Ponorogo, kali ini terjadi di Kecamatan Sooko,” kata Kapolres Ponorogo AKBP. Muchammad Nur Azis.

Kasus persetubuhan itu terjadi berawal saat korban, sebut saja namanya Melati (16), bersekolah di Ponorogo. Karena rumahnya di Sooko, korban indekos di kota. Nah, setiap akhir pekan, korban selalu pulang kampung ke Sooko dan selalu diantar jemput pelaku. Demi melancarkan niatnya untuk menyetubuhi, pelaku akhirnya memacari korban. “Di Sooko itu, ternyata korban tidur di rumah neneknya, yang bersebelahan dengan rumah orang tua Melati,” katanya.

Dengan bujuk rayu ingin dinikahi, pelaku akhirnya bisa menyetubuhi korban. Pelaku melakukan aksi bejat itu saat dinihari, menyelinap masuk rumah nenek korban lewat pintu belakang. Pelaku sukses menggagahi ABG 16 tahun ini, berkali-kali selama periode November hingga Desember 2020.

“Jadi aksi persetubuhan ini terungkap saat bapak korban mengetahui jika pelaku pernah masuk rumah mertuanya lewat pintu belakang,” katanya.

Keesokan harinya, bapak korban langsung melakukan introgasi kepada anak gadisnya tersebut. Dan akhirnya, Melati mengakui telah beberapa kali disetubuhi pelaku dalam medio November hingga Desember 2021. Tak terima anaknya disetubuhi, orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Ponorogo. “Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan pakaian dalam korban, sprei, serta hasil visum. Selain itu, pelaku juga berhasil ditangkap,” pungkasnya.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait