21 April 2025 - 13:34 13:34
Search

Dinyatakan sebagai Ormas Terlarang, Ini yang Akan Dilakukan FPI

WartaPenaNews, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menanggapi serius terkait keputusan pemerintah yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang. Pemerintah menilai, FPI telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.

Keputusan membekukan FPI ini tertuang dalam keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Menkominfo, Kapolri dan BNPT.

Melalui Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo, Habib Rizieq mengaku sudah mengetahui bahwa pemerintah telah melarang segala bentuk aktivitas yang menggunakan nama FPI. Untuk itu, Habib Rizieq telah meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tidak masalah. nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum. Kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” ujar Sugito di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Saat ini, kuasa hukum FPI telah mempersiapkan proses gugatan ke PTUN. “Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kita layangkan,” tegas dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya. (wsa)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait