8 May 2024 - 07:43 7:43

Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Ini Kata Kemenhub

WartaPenaNews, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan peraturan larangan penyuplai layanan transportasi ojek online mengangkut penumpang belum bisa dijalankan tanpa koordinasi dengan perusahaan aplikator.

Larangan itu salah satu yang diatur dalam Aturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 terkait tata seperti dasar Limitasi Sosial Bertaraf Besar (PSBB). Dalam beleid itu dijelaskan pengemudi ojek online tak dapat membawa penumpang. Angkutan roda dua berbasiskan penerapan cuma dibolehkan untuk mengangkut dan berkirim barang.

Peraturan tentang dasar realisasi PSBB ini ada dalam clausal 15 Aturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Peraturan ini diluncurkan dalam rencana pemercepatan penanggulangan virus Corona.

Lebih jauh Budi menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan transportasi ojek online terkait beleid itu. “Peraturan menteri kesehatan mesti dikoordinasikan dengan aplikator. Aku mesti kupas, apa dapat mesti bawa juga barang saja sesuai itu saja atau bagaimana, ” ujarnya, Senin, 6 April 2020.

Tapi dia menegaskan hasil koordinir itu bukan bermakna membuat aturan baru untuk mengatur hal tersebut . Lantaran, hal itu sudah diatur dalam Permenkes terkait.

Baca Juga: Bupati Yosias Minta Petugas Kesehatan Siaga 24 Jam Hadapi Covid-19

Disamping itu, Presidium Kombinasi Tindakan Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono telah mempersiapkan tiga tuntutan terhadap pemerintah jika aturan itu tetap diberlakukan. Pertama, meminta pemerintah memberikan kompensasi pendapatan kepada para pengemudi ojek online .

“Kompensasi berwujud dukungan langsung tunai yang besarannya 50 persen dari pendapatan normal kami, nilai yang kami mengharapkan ialah Rp 100. 000 /hari, ” kata Igun. Ke dua, meminta kepada semua aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang.

Ke-3, aplikator diharap mengaplikasikan potongan penghasilan maksimal 10 persen atau bila perlu tanpa ada potongan pemasukan dari aplikator. Sejauh ini pemasukan pengemudi ojol masih dipotong 20 persen oleh faksi aplikator. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03