8 May 2024 - 12:23 12:23

Dirjen Hubud: Kebijakan Pelonggaran Angkutan Udara Bukan untuk Kepentingan Mudik

WartaPenaNews Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto kembali menekankan bahwa pelonggaran moda transportasi publik khususnya transportasi penumpang angkutan udara dilaksanakan bukan untuk kepentingan mudik.

“Sekali lagi kami tekankan, bahwa transportasi dan penerbangan yang dikecualikan ini dilaksanakan bukan unttuk kepentingan mudik, melainkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti percepatan penanganan Covid-19 maupun hal mendesak lain nya,” tegas Novie Riyanto dalam siaran persnya saat melakukan monitoring pelaksanaan pengendalian transportasi di wilatah Jawa Tengah, Sabtu (9/5/2020).

Pada kegiatan ini, Dirjen Novie Riyanto mewakili Menteri Perhubungan melakukan pemantauan penerapan PM 25 Tahun 2020 bersama dengan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Subandriya, Bupati Brebes Idza Priyanti, serta anggota Muspida wilayah Jawa Tengah. Monitoring dilakukan langsung di Posko Terpadu Tol Pejagan Kabupaten Brebes, Terminal Kecipir Brebes, dan bandar Udara Ahmad Yani- Semarang.

Novie Riyanto, dalam sambutannya selaku Koordinator Wilayah Jawa Tengah pada Penerapan PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjelaskan bahwa monitoring dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan Pemerintah Pusat.

“Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari arahan Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Joko Widodo, dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Begitu juga pada penerapan SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020,” jelas Novie Riyanto.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah membuka akses layanan tranportasi publik pada 7 Mei 2020 dengan menerbitkan Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020, pengendalian arus transportasi yang dikecualikan bertujuan untuk memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, serta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah mengeluarkan SE No. 32/2020 tentang Aturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Kami mengapresiasi seluruh petugas yang terus bekerja dalam melakukan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia, diharapkan hal ini dapat mempermudah tugas mulia yang kalian dan kita semua lakukan. Sedangkan, bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak atau penting lain nya, diharapkan hal ini juga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan,” tutup Dirjen Novie Riyanto. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
8 May 2024 - 10:12
Begini Pengakuan OB Klinik Kecantikan Richard Lee

WARTAPENANEWS.COM – Pada Jumat (26/4), dokter sekaligus influencer Richard Lee memviralkan pencurian yang terjadi di klinik kecantikan miliknya, Athena, yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Sembari menunjukkan rekaman

01
|
8 May 2024 - 09:36
Kepergok Mencuri, Maling Motor Ini Dihakimi Warga

WARTAPENANEWS.COM – Seorang pria berinisial MS (43) jadi bulan-bulanan warga karena diduga hendak mencuri motor di Jalan Baru Tumbuh, Kelurahan Tugu Selatan, Jakarta Utara, pada Senin (6/5) malam. "Telah diamankan

02
|
8 May 2024 - 09:11
Jabodetabek Hari Ini Diprediksi Berawan, Suhunya Capai 34 Derajat Celsius

WARTAPENANEWS.COM –  BMKG mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jabodetabek pada Rabu (8/5). Sebagian besar wilayah akan diprediksi berawan, tapi suhunya mencapai 34 derajat celsius. Di Jakarta, pagi ini cuaca diprediksi

03